LombokPost - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan masa pelunasan biaya haji 2026 yang tahap pertamanya dimulai Senin (24/11). Jika masih ada sisa kuota, akan dibuka masa pelunasan tahap kedua.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menjelaskan, pelunasan tahap pertama berlangsung 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025.
Calon jamaah haji (CJH) bisa melakukan pelunasan pukul 08.00–15.00 WIB di Bank Penerima Setoran tempat jamaah sebelumnya melakukan setoran awal.
“Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Irfan didampingi Plt. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Puji Raharjo di Jakarta kemarin (24/11).
Irfan menuturkan, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah yang sebelumnya telah melunasi namun tertunda keberangkatannya. Kemudian untuk jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 2026, berikutnya kelompok lanjut usia sesuai ketentuan.
Kuota lima persen prioritas lansia, katanya, akan diatur secara teknis melalui keputusan direktur jenderal. Irfan menjelaskan, jika setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.
“Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jamaah gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan,” katanya.
Pemeriksaan Kesehatan
Irfan mengingatkan, seluruh CJH wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan. Pelunasan hanya dapat dilakukan apabila jamaah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.
“Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian," katanya.
Jika jamaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, mereka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan biaya haji. Dia mengatakan, aturan itu dijalankan semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji. (wan/ttg/JPG/r3)
Editor : Jelo Sangaji