LombokPost - Tugas para guru di satuan pendidikan bakal bertambah. Tak hanya mengatur pembelajaran di kelas, guru juga akan dibebani tugas baru sebagai guru wali.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani menjelaskan, guru wali ini berbeda dengan wali kelas. Biasanya, wali kelas lebih fokus pada pekerjaan administratif seperti menyiapkan rapor dan lainnya di kelas.
Sedangkan guru wali akan bertugas bukan hanya mengajar atau mentransfer pelajaran, tetapi juga menjadi pendamping akademik. Guru wali sekaligus membantu pengembangan karakter hingga mendampingi siswa dalam mengembangkan bakat, minat, dan potensi.
Diakuinya, beban tersebut tidak bisa diberikan sepenuhnya pada guru bimbingan konseling (BK). Sebab, rasio guru BK saat ini hanya 1 banding 150 siswa.
Karenanya, diputuskan bahwa guru mata pelajaran akan ditugasi pula menjadi guru wali. Mereka akan ditujukan untuk jenjang SMP dan SMA saja.
“Guru wali itu terinspirasi dari dosen wali, mereka akan menjadi wali beberapa siswa dan mengikuti hingga siswa itu lulus,” ujarnya pada Acara Ngopi Bareng Media dalam rangka Hari Guru Nasional 2025 di Jakarta, Senin (24/11).
Pembekalan Dasar
Para guru wali akan mendapatkan pembekalan dasar bimbingan konseling. Saat ini, Kemendikdasmen sudah melatih 1.200 guru fasilitator nasional dan 14.590 fasilitator daerah.
Selanjutnya, pelatihan diteruskan pada guru mata pelajaran secara menyeluruh. Sehingga, pada masa akhir program, seluruh guru sudah memiliki kecakapan bimbingan konseling.
Ke depan, guru wali ini akan berkoordinasi dengan guru BK dalam mendampingi dan membimbing siswa. Diharapkan pula kehadiran guru wali ini dapat mencegah munculnya kenakalan di kalangan siswa.
Kendati demikian, dia menekankan, bahwa kasus perundungan atau bullying masih marak terjadi bukan lantaran minimnya guru BK di sekolah. Banyak faktor yang memengaruhi.
Namun, dia menegaskan, saat ini pihaknya fokus pada pencegahan bullying sedini mungkin. Guru wali diandalkan untuk mengidentifikasi siswa yang berisiko menjadi korban maupun pelaku. Pada jenjang SD, guru dimaksud adalah wali kelas.
Sesditjen GTKPG Temu Ismail mengatakan, penugasan guru wali telah tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemenuhan beban kerja guru. “Jadi, guru wali itu akan mendampingi siswa atau murid mulai dari yang bersangkutan masuk sekolah hingga lulus,” paparnya. (mia/ttg/JPG/r3)
Editor : Jelo Sangaji