Tiga nama yang mendapatkan rehabilitasi adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi serta dua mantan pejabat lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi publik yang disampaikan kepada DPR, yang kemudian diteruskan untuk dikaji oleh Komisi III DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa hasil kajian tersebut disampaikan kepada pemerintah, dan setelah komunikasi lebih lanjut, Presiden Prabowo akhirnya menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut pada Selasa (25/11).
“Alhamdulillah, rehabilitasi ini mengembalikan nama baik mereka yang sebelumnya terlibat dalam perkara korupsi,” ujar Dasco di Istana Negara.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor dan masukan dari masyarakat.
Ketiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry ini sebelumnya dijatuhi hukuman atas dugaan korupsi dalam proyek akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,25 triliun.
Ira Puspadewi sendiri dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf Hadi dan Harry Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah terungkapnya penyimpangan dalam keputusan direksi terkait pembelian saham PT JN senilai Rp 892 miliar dan pembayaran terhadap 11 kapal afiliasi PT JN senilai Rp 380 miliar.
Para terdakwa juga terbukti melanggar prosedur dalam pengambilan keputusan, tanpa persetujuan Dewan Komisaris, serta mengabaikan analisis risiko yang seharusnya dilakukan.
Dengan rehabilitasi ini, Presiden Prabowo mengembalikan nama baik para terdakwa yang sebelumnya telah divonis dalam kasus besar yang mencoreng reputasi PT ASDP Indonesia Ferry. (*)
Editor : Marthadi