Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jamin Rehabilitasi Ira Telah Penuhi Mekanisme Konstitusional, Momentum APH untuk Lakukan Pembenahan

Lombok Post Online • Kamis, 27 November 2025 | 11:39 WIB

 

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra
 

LombokPost - Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar, secara hukum.

Rehabilitasi seperti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi berarti pidananya dianggap keliru dan kasus ditutup.

Rehabilitasi juga memulihkan nama baik.

“Rehabilitasi hak prerogatif presiden. Soal tepat tidaknya, tanyakan kepada presiden. Tapi secara hukum, dengan rehabilitasi berarti proses hukum sebelumnya dianggap keliru, karena perbuatannya hanya berkaitan dengan bisnis atau perdata, bukan pidana,” katanya kepada Jawa Pos Rabu (26/11).

Pada Selasa (25/11), Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap Ira dan dua mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Hari Muhammad Hadicaksono, yang divonis bersalah dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Ira hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan 3 bulan. Adapun Yusuf dan Hari divonis 4 tahun penjara dan masing-masing dikenai denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rehabilitasi untuk ketiga orang tersebut diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kompleks Istana Negara Jakarta (25/11). Dasco menjelaskan, sejak pertengahan 2024 DPR menerima banyak laporan dan aspirasi publik terkait kasus yang menimpa jajaran direksi ASDP yang mulai diusut akhir tahun lalu.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah ditempuh melalui mekanisme konstitusional yang benar. Ia memastikan, langkah tersebut berlandaskan Pasal 14 UUD 1945 serta praktik ketatanegaraan yang selama ini dijalankan.

Menurutnya, presiden tidak mengambil keputusan sepihak, melainkan melalui tahapan pertimbangan lembaga yudisial. Sebelum menandatangani Keppres Rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP tersebut, presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA). MA telah memberikan pertimbangan tertulis dan hal itu dicantumkan dalam konsiderans Keppres tersebut. “Dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi telah sepenuhnya sesuai Pasal 14 UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku,” kata Yusril.

Yusril menambahkan, dengan terbitnya Keppres Rehabilitasi tersebut, ketiga mantan direksi ASDP itu tidak lagi wajib menjalani pidana sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Tipikor. Seluruh hak hukum mereka sebagai warga negara juga dipulihkan.

Diserahkan Menkum

Kuasa hukum Ira, Soesilo Ari Wibowo, menuturkan bahwa pihaknya berupaya mengklarifikasi proses rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada kliennya. “Surat rehabilitasi sepertinya baru diserahkan besok (hari ini), sesuai keterangan Pak Menteri Hukum (Menkum),” paparnya.

Sebab, sesuai penjelasan Kemenkum, pemberian rehabilitasi dilakukan saat proses persidangan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Yang pasti, surat rehabilitasi ini akan diberikan presiden melalui Menkum.

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto,” katanya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah menyebut bahwa keputusan presiden tersebut sejalan dengan rasa keadilan publik. Ia menilai, selama proses hukum berlangsung, banyak dukungan moral dari masyarakat maupun kalangan profesional yang menilai Ira sebagai sosok yang jujur dan telah membawa ASDP meraup keuntungan.

“Keputusan presiden memberikan rehabilitasi merupakan sinyal penting bahwa negara hadir untuk mengoreksi ketidakadilan. Selama ini publik melihat Bu Ira adalah figur profesional yang bersih, dan keputusan ini mengembalikan kehormatan beliau,” ujar Abdullah.

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, terutama terkait pemahaman dan pembedaan antara kebijakan korporasi dan tindak pidana korupsi. “Penegak hukum jangan gegabah. Tidak semua keputusan bisnis yang berujung kerugian dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Dunia korporasi memiliki dinamika, risiko, dan ruang diskresi yang tidak selalu linier,” katanya.

Sedangkan Fickar menilai, putusan pengadilan yang kemudian “dikoreksi” presiden ini bakal kian menurunkan kepercayaan publik kepada proses penegakan hukum. “Karena itu, peradilan harus memperbaiki diri, membersihkan diri dari praktik suap menyuap,” ujarnya.

Terkait bagaimana pengadilan dapat meyakinkan masyarakat bahwa sistem peradilan tetap adil, Fickar menegaskan, perlunya konsistensi lembaga peradilan menegakkan integritas. “Dengan melahirkan putusan-putusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat dan menghentikan budaya suap menyuap,” katanya. (lyn/bry/idr/ttg/JPG/r3)

Editor : Jelo Sangaji
#Mahkamah Agung #asdp #hukum pidana #divonis #Rehabilitasi