Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Setahun Pemerintahan, Indonesia Perkuat Posisi Diplomasi Iklim Global

Akbar Sirinawa • Jumat, 28 November 2025 | 20:38 WIB

 

 

 

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol

LombokPost-Posisi Indonesia dalam diplomasi iklim global semakin sentral pada satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terutama setelah COP30 di Belem, Brasil. Forum internasional itu menegaskan posisi Indonesia di tengah stagnasi negosiasi sejumlah negara.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan COP30 menjadi penanda penting diplomasi iklim Indonesia. Meski pertemuan tersebut belum memecahkan kebuntuan teknis sejumlah pasal krusial Paris Agreement terutama Artikel 6 terkait mekanisme perdagangan karbon, Indonesia memilih bergerak lebih progresif.

“Dalam konteks multilateral, banyak agenda mengalami stagnasi. Karena itu Indonesia menggunakan dua jalur, yakni negosiasi dan soft diplomacy,” ujarnya dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) NgobrolINdonesia bertema Capaian Satu Tahun dan COP 30, Kamis (27/11).

Selama COP30, Indonesia mengadakan 14 pertemuan bilateral dan berkoalisi dengan 10 organisasi internasional untuk memperkuat kerja sama iklim. Salah satu kerja sama strategis ialah aliansi tiga negara pemilik hutan tropis terbesar dunia, Indonesia, Brasil, dan Republik Demokratik Kongo, yang menguasai sekitar 52 persen hutan tropis global.

Indonesia juga berperan dalam inisiatif Tropical Forest Forever Facility yang mendapat sambutan Presiden Prabowo Subianto, termasuk melalui komitmen dukungan sebesar US$1 miliar atau sekitar Rp16,7 triliun.

Fokus Indonesia tidak berhenti pada koalisi hutan. Pemerintah menegaskan posisi terdepan dalam implementasi Pasal 6.2 Paris Agreement. Hanif menyebut Indonesia satu-satunya negara yang mengoperasionalkan ketentuan itu melalui kerja sama dengan Norwegia.

“Saat negara-negara masih berdebat 10 tahun tanpa kemajuan signifikan, Indonesia membuktikan implementasi nyata. Pemerintah Norwegia mempercayai integritas kita,” tegasnya.

Implementasi ini mencatat hampir 12 juta ton CO2 ekuivalen yang diakui sebagai transaksi karbon internasional. Secara akumulatif, Indonesia memiliki stok karbon hampir 1 miliar ton CO2 ekuivalen yang telah diverifikasi UNFCCC.

Pemerintah mencatat pengurangan emisi sebesar 500 juta ton CO2 ekuivalen periode 2019 hingga 2024 berdasarkan verifikasi internasional. Dalam forum di Brasil, Indonesia membawa pulang kesepakatan mitigasi setara 14,75 juta ton karbon atau sekitar Rp7 triliun.

Namun pasar karbon domestik masih berproses. Sejak diluncurkan pada 2022, total perdagangan karbon baru sekitar 1,6 juta ton. Penguatan regulasi dan pengembangan skema pasar menjadi agenda lanjutan.

Reforestasi dan Penguatan Instrumen Lingkungan

Di dalam negeri, sektor kehutanan dan penurunan deforestasi menjadi perhatian utama. Laju deforestasi nasional turun drastis dalam dua dekade terakhir setelah moratorium izin sawit diberlakukan sejak 2019 dan larangan izin baru pada hutan primer seluas 66 juta hektare.

Hanif memaparkan penebangan hutan alam dihentikan dan hanya diperbolehkan pada hutan tanaman industri. Ia menegaskan penurunan signifikan terjadi pada 2020, ketika deforestasi berada di level 110.000 hektare, terendah dalam sejarah pencatatan.

Pada 2021 hingga 2023, deforestasi tercatat di kisaran 102.000 hingga 104.000 hektare. Tahun 2024 angkanya turun menjadi 75.000 hektare.

Hanif mengingatkan Indonesia tetap membutuhkan pertumbuhan ekonomi untuk mengejar target negara maju sebelum 2045 sehingga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan menjadi prinsip utama.

Pemerintah menargetkan reforestasi 12,7 juta hektare sebagai bagian dari skenario Nationally Determined Contribution (NDC), terutama menahan lonjakan emisi dari sektor energi sebelum penurunan signifikan pada 2035.

Keberlanjutan lingkungan juga menjadi isu mendesak dalam pengelolaan sampah. Kondisi darurat tercatat di hampir 500 kota, dengan timbulan sampah nasional mencapai 143.000 ton per hari. Presiden menerbitkan Perpres 109/2025 untuk mempercepat pembangunan fasilitas waste-to-energy di kota dengan timbulan lebih dari 1.000 ton per hari.

“Perpres ini menggantikan aturan lama yang terlalu birokratis. Sekarang prosedur disederhanakan. Mulai dari penilaian lingkungan hingga skema pembiayaan, semua disusun untuk mempercepat eksekusi,” tutur Hanif.

KLH telah menutup 514 tempat pembuangan akhir open dumping dan mendorong daerah beralih ke sanitary landfill. Pengawasan diperketat melalui integrasi instrumen lingkungan dalam Peraturan Pemerintah 26/2025.

Selama satu tahun terakhir, KLH menangani hampir 1.000 kasus pelanggaran lingkungan, lebih dari 600 terkait pencemaran sampah. Sejumlah kasus berujung pidana, sementara nilai gugatan lingkungan mencapai Rp18 triliun. Mekanisme pengawasan dan sanksi menghasilkan PNBP sekitar Rp700 miliar, jauh melampaui target nasional Rp93 miliar.

“Kita tidak main-main dengan penegakan hukum. Semua keputusan berbasis ilmu pengetahuan,” tegas Hanif.

Melihat perjalanan kelembagaan baru selama satu tahun, pemerintah menilai fondasi kebijakan lingkungan kini lebih kuat. Di tengah dinamika global dan tekanan perubahan iklim, Indonesia ingin memastikan pembangunan berjalan beriringan dengan kelestarian alam.

“Masalah lingkungan tidak bisa diselesaikan satu pihak. Kita harus bergandengan tangan, saling memberi masukan, dan bergerak sekarang,” pungkas Hanif.

 

 

Editor : Akbar Sirinawa
#Hanif Faisol #menteri lingkungan hidup #lingkungan hidup