LombokPost – Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara terkait kembali mencuatnya perdebatan publik mengenai derajat posisi Matahari yang digunakan sebagai penanda Fajar Shadiq untuk penetapan waktu Subuh.
Kemenag menegaskan bahwa penetapan jadwal salat nasional, yakni pada derajat sekitar –20°, bukanlah hasil perkiraan semata, melainkan hasil dari ijtihad kolektif yang matang.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa keputusan ini menggabungkan kajian astronomi modern, verifikasi lapangan bertahun-tahun, dan rujukan fikih dari literatur klasik hingga kontemporer.
"Fikih memberi definisi, astronomi membantu mengukur. Sinergi keduanya penting agar penetapan ibadah memiliki dasar yang lengkap,” ujarnya di Jakarta, Senin (1/12/25).
Tantangan Tropis: Kenapa Harus Verifikasi Lokal?
Arsad memaparkan bahwa karakter atmosfer Indonesia sebagai kawasan tropis sangat memengaruhi intensitas kemunculan Fajar. Faktor seperti kelembaban, ketebalan atmosfer, hingga polusi cahaya membentuk kurva cahaya fajar yang berbeda dengan wilayah lintang sedang.
Di sejumlah titik observasi yang dilakukan bertahun-tahun, cahaya Fajar Shadiq berulang kali terdeteksi pada rentang –19° hingga –20°.
“Inilah sebabnya verifikasi lokal menjadi sangat penting. Kita tidak bisa hanya mengadopsi standar negara lain tanpa pengujian,” tegasnya.
Metode Verifikasi Fajar: Bukan Hanya Mata Telanjang
Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Kemenag, Ismail Fahmi, menjelaskan secara teknis, timnya menggunakan metode verifikasi yang sangat ketat:
Instrumen Canggih: Observasi tidak hanya mengandalkan pengamatan visual, tetapi juga kamera sensitif cahaya rendah dan analisis fotometri.
Korelasi Data: Kurva intensitas cahaya dikorelasikan dengan posisi astronomis Matahari untuk memastikan cahaya yang dilihat benar-benar Fajar Shadiq, bukan pantulan, polusi cahaya, atau zodiacal light.
Lokasi Murni: Untuk mengatasi tantangan polusi cahaya di perkotaan, pengamatan dilakukan di lokasi yang lebih murni seperti Labuan Bajo, Jombang, Riau, pesisir, dan dataran tinggi.
"Kami lakukan di berbagai musim, berbagai kondisi cuaca, dan hasilnya stabil. Ini yang menjadi dasar ilmiah kenapa Indonesia menggunakan angka tersebut,” jelas Ismail.
Keterbukaan Data dan Ijtihad Keilmuan
Arsad Hidayat menegaskan bahwa Kemenag menjamin akuntabilitas dan keterbukaan data. Semua dokumen pengamatan, foto, data lapangan, dan hasil uji tim tersedia untuk dikaji oleh para peneliti falak dan ormas Islam.
“Perbedaan penentuan derajat di kalangan peneliti maupun ormas Islam sejatinya adalah bagian dari dinamika ijtihad ilmiah yang wajar. Namun negara perlu mengambil satu keputusan yang memberi kepastian hukum dan ketenangan beribadah,” tutupnya, menegaskan bahwa Kemenag bekerja untuk memastikan umat beribadah dengan tenang dan yakin berdasarkan kaidah ilmiah dan fikih yang ketat.
Editor : Kimda Farida