Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diperiksa KPK 6 Jam, RK Sebut Korupsi BJB Aksi Korporasi

Lombok Post Online • Rabu, 3 Desember 2025 | 16:24 WIB

 

DIPERIKSA: Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/12)
DIPERIKSA: Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/12)
 

LombokPost- Ridwan Kamil (RK) memenuhi panggilan KPK kemarin (2/12). Mantan Gubernur Jawa Barat itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada PT BPD Jawa Barat dan Banten (BJB) selama enam jam.

Dia mengaku, praktik dugaan rasuah itu merupakan aksi korporasi BJB.

RK tiba di gedung komisi antirasuah pukul 10.40 WIB. Dia didampingi sejumlah tim penasihat hukum.

”Iya, intinya saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum. Makanya, saya datang dalam rangka transparansi, juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” kata RK.

Di KPK, RK diminta menjelaskan dugaan korupsi pengadaan iklan pada bank BJB. Beberapa waktu lalu, penyidik telah menggeledah rumahnya. ”Saya sebenarnya senang, karena ini saya tunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi. Tanpa klarifikasi kan persepsinya liar lah kira-kira begitu ya. Dan tentunya cenderung merugikan,” jelasnya.

Dia memastikan akan menjelaskan secara rinci dan mendukung penuh KPK dalam mengungkap kasus tersebut. ”Saya siap dan mendukung KPK memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di BJB,” ujarnya.

Berselang enam jam, tepatnya pukul 16.31, RK keluar dari ruang pemeriksaan. Dia mengaku lega. ”Saya sangat lega, berbulan-bulan menunggu momen ini untuk memberi penjelasan,” ucapnya.

RK mengaku tidak mengetahui secara langsung praktik korupsi itu. Menurutnya, aksi korporasi yang terjadi dilakukan oleh pihak BJB. Pihaknya hanya menerima laporan jika diberitahu oleh pihak direksi maupun komisaris.

”Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi ini kalau dilaporkan oleh direksi, oleh komisaris selaku pengawas, oleh kepala biro BUMD,” ujarnya.

Dia tidak pernah menerima laporan dari aksi korporasi selama menjabat sebagai gubernur Jabar. Karena itu, dia membantah terlibat dalam perkara itu.

Perjalanan Kasus

Pemeriksaan itu dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah pribadi RK di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan tersebut, KPK sempat mengamankan mobil Mercedes Benz 280 SL dan motor Royal Enfield Classic 500.

RK disebut membeli mobil Mercy dari putra Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, dengan mencicil. Kendaraan tersebut dibayar senilai Rp 1,3 miliar. Namun, uang cicilan dari RK itu dikembalikan Ilham ke KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, pada 13 Maret 2025. KPK menduga, kasus itu merugikan negara senilai Rp 222 miliar.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kasus itu bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan daring lewat kerja sama dengan enam agensi.

Namun, terdapat selisih uang yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp 222 miliar. Nominal itu ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus tersebut. (JPC/aph/JPG/r3)

Editor : Siti Aeny Maryam
#pemeriksaan #RK #KPK #Korupsi #bjb #ridwan kamil