Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan yang menjadi acuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Indonesia untuk tahun 1447 Hijriah/2026.
Biaya haji 2026 ini ditetapkan dalam Keputusan presiden Nomor 34 Tahun 2025, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, pada 13 Oktober 2025.
Biaya BPIH yang dimaksud dalam Kepres berlaku bagi jemaah haji, petugas haji daerah atau PHD, dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).
Dalam Kepres terlihat biaya haji pada tahun 2026 lebih rendah pada rentang Rp 1 - 4,5 juta, dengan penurunan terbesar berasal dari kota Padang.
Berikut besaran BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi per jamaah.
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 78.324.981
2. Embarkasi Medan sebesar Rp 79.379.071
3. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.340.981
4. Embarkasi Padang sebesar Rp 81.085.481
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 87.422.481
6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 9l.758.281 (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi)
7. Embarkasi Solo sebesar Rp 86.448.981
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 93.860.981
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 88.791.481
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 88.754.481
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 89.108.738
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 88.167.381
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 91.774.581
14. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp 86.17O.981
Nantinya besaran BPIH sebagaimana dimaksud akan digunakan untuk biaya penerbangan, pelayanan akomodasi di Makkah dan Madinah, dan juga biaya hidup.
Lebih lanjut, terkait besaran BPIH jamaah haji reguler pada tahun 2026:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 45.109.422
2. Embarkasi Medan sebesar Rp 46.163.512
3. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.125.422
4. Embarkasi Padang sebesar Rp 47.869.922
5. EmbarkasiPalembang sebesar Rp 54.206.922
6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 58.542.722
(Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi)
7. Embarkasi Solo sebesar Rp 53.233.422
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.645.422
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 55.575.922
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 55.538.922
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 55.893.179
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 54.951.822
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.559.022
14. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp 52.955.422
Adapun dalam aturan ini dijelaskan nilai manfaat haji reguler yang digunakan membayar selisih BPIH dengan besaran Rp 6.695.759.435.018,67
Sedangkan nilai manfaat untuk jamaah haji khusus sebesar Rp 7.229.419.000,00.
Nilai manfaat dari jamaah haji khusus akan digunakan untuk biaya perlindungan, dokumen perjalanan, pembinaan jamaah haji di Indonesia, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, juga pengelolaan BPIH yang terkait jamaah haji.
Editor : Siti Aeny Maryam