Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Alhamdulillah, Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2026 Lebih Murah, Termasuk Keberangkatan Dari Embarkasi Lombok

Rosmayanthi • Minggu, 7 Desember 2025 | 07:02 WIB

Seleksi petugas haji di daerah akan diawasi secara ketat oleh pemerintah pusat, tidak ada lagi istilah
Seleksi petugas haji di daerah akan diawasi secara ketat oleh pemerintah pusat, tidak ada lagi istilah
LombokPost - Pemerintah akhirnya menetapkan biaya Haji 2026 untuk masing-masing Embarkasi atau lokasi keberangkatan, termasuk Embarkasi Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB).

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan yang menjadi acuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Indonesia untuk tahun 1447 Hijriah/2026.

Biaya haji 2026 ini ditetapkan dalam Keputusan presiden Nomor 34 Tahun 2025, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, pada 13 Oktober 2025.

Biaya BPIH yang dimaksud dalam Kepres berlaku bagi jemaah haji, petugas haji daerah atau PHD, dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

Dalam Kepres terlihat biaya haji pada tahun 2026 lebih rendah pada rentang Rp 1 - 4,5 juta, dengan penurunan terbesar berasal dari kota Padang.

Berikut besaran BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi per jamaah.

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 78.324.981

2. Embarkasi Medan sebesar Rp 79.379.071

3. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.340.981

4. Embarkasi Padang sebesar Rp 81.085.481

5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 87.422.481

6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 9l.758.281 (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi)

7. Embarkasi Solo sebesar Rp 86.448.981

8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 93.860.981

9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 88.791.481

10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 88.754.481

11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 89.108.738

12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 88.167.381

13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 91.774.581

14. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp 86.17O.981

Nantinya besaran BPIH sebagaimana dimaksud akan digunakan untuk biaya penerbangan, pelayanan akomodasi di Makkah dan Madinah, dan juga biaya hidup.

Lebih lanjut, terkait besaran BPIH jamaah haji reguler pada tahun 2026:

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 45.109.422

2. Embarkasi Medan sebesar Rp 46.163.512

3. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.125.422

4. Embarkasi Padang sebesar Rp 47.869.922

5. EmbarkasiPalembang sebesar Rp 54.206.922

6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 58.542.722

(Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi)

7. Embarkasi Solo sebesar Rp 53.233.422

8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.645.422

9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 55.575.922

10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 55.538.922

11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 55.893.179

12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 54.951.822

13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.559.022

14. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp 52.955.422

 

Adapun dalam aturan ini dijelaskan nilai manfaat haji reguler yang digunakan membayar selisih BPIH dengan besaran Rp 6.695.759.435.018,67

Sedangkan nilai manfaat untuk jamaah haji khusus sebesar Rp 7.229.419.000,00.

Nilai manfaat dari jamaah haji khusus akan digunakan untuk biaya perlindungan, dokumen perjalanan, pembinaan jamaah haji di Indonesia, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, juga pengelolaan BPIH yang terkait jamaah haji.

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#Haji #Presiden Prabowo #2026 #embarkasi #biaya