Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kemenag Siapkan Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu bagi Guru Non-ASN dan Belum Bersertifikasi

Redaksi Lombok Post • Senin, 8 Desember 2025 | 22:44 WIB

Ilustrasi uang rupiah.(Foto: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
Ilustrasi uang rupiah.(Foto: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
LombokPost -- Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru yang berada di bawah naungannya pada tahun 2026. Bantuan ini ditujukan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG). Setiap pengajar direncanakan akan mendapatkan Rp 600 ribu per dua bulan.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan bahwa program BSU ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Suyitno, total alokasi BSU yang disiapkan mencapai Rp 270 miliar. “Bantuan itu diberikan kepada guru non-ASN dan non-sertifikasi (belum mendapatkan TPG),” ucapnya.

Baca Juga: KPM Peralihan dari PT Pos ke KKS Merah Putih Siap-Siap Terima 4 Bansos Sekaligus, Total Dana Bantuan Capai Lebih dari Rp 1,3 Juta

Merujuk pada program BSU tahun 2025, setiap guru akan mendapatkan Rp 600 ribu per dua bulan, yang akan didistribusikan secara langsung kepada penerima.

Suyitno berharap BSU dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru, terutama bagi mereka yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan belum menerima TPG.

Selain itu, kata Suyitno, Kemenag telah menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan besaran TPG bagi guru non-ASN. Sebelumnya, pendidik mendapatkan TPG Rp 1,5 juta per bulan. Kemudian, Presiden memutuskan menambahkannya menjadi Rp 2 juta per bulan.

Dalam puncak perayaan Hari Guru Nasional (HGN) di TMII Jakarta (6/12) lalu, Suyitno juga menyebut Kemenag mengalokasikan anggaran Rp 10 miliar untuk bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di bawah naungan Kemenag. Anggaran tersebut diharapkan bisa digunakan untuk kegiatan pengembangan profesi guru di tingkat paling bawah, seperti program pelatihan.

Editor : Redaksi Lombok Post
#bantuan tunai #tpg #Kemenag