LombokPost – Kementerian Sosial (Kemensos) bersiap menerapkan aturan baru yang lebih tegas dan terstruktur dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) mulai tahun 2026.
Aturan baru Kemensos ini secara fundamental mengubah sifat bansos, dari yang seolah permanen menjadi bersifat sementara, dengan tujuan utama mendorong kemandirian Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kebijakan ini diperkirakan mulai memengaruhi proses pencairan Bansos Tahap 1 tahun 2026, yang mencakup alokasi Januari, Februari, dan Maret, serta diperkirakan cair antara Februari hingga Maret 2026.
Dikutip dari informasi teknis Kemensos, aturan kunci yang akan diterapkan adalah pembatasan masa kepesertaan bagi KPM usia produktif.
1.Batasan 5 Tahun
Masa kepesertaan PKH akan dibatasi maksimal selama 5 tahun berturut-turut bagi KPM yang masih memiliki komponen usia produktif (komponen kesehatan dan pendidikan), seperti ibu hamil, anak usia dini, serta anak sekolah (SD, SMP, hingga SMA).
2.Graduasi Alamiah
Setelah melampaui masa 5 tahun, status KPM tersebut akan dihentikan secara otomatis, atau disebut Graduasi Alamiah, meskipun data mereka masih tercatat dalam desil rendah (Desil 1-3) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3.Pengecualian
Aturan batasan 5 tahun ini tidak berlaku bagi KPM yang memiliki komponen lanjut usia (lansia) atau penyandang disabilitas berat. Kedua kelompok ini dikecualikan dan tetap dapat menerima manfaat PKH selama mereka memenuhi syarat.
Sementara bagi KPM yang tergraduasi karena telah mencapai batas 5 tahun dan masih dalam usia produktif, pemerintah telah menyiapkan alternatif melalui Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi.
KPM yang tergraduasi berkesempatan mendapatkan bantuan modal usaha hingga Rp6.000.000 beserta pendampingan kewirausahaan.
KPM diimbau untuk segera melapor kepada pendamping sosial PKH atau petugas Dinas Sosial setempat untuk mendaftar dan memanfaatkan program pemberdayaan ini.
Selain batasan waktu, pencairan Bansos Tahap 1 tahun 2026 berisiko besar tidak diterima oleh KPM yang masuk dalam empat kategori berikut, karena data mereka akan dicabut atau tidak valid dalam sistem Kemensos:
1.Tidak Memiliki Komponen PKH Lagi
KPM yang seluruh komponen PKH-nya telah lulus atau habis masa komponennya (misalnya, anak sekolah terakhir sudah lulus SMA dan tidak ada komponen lain seperti balita, lansia, atau disabilitas).
2.Sudah Mengundurkan Diri (Graduasi Sejahtera)
KPM yang secara sadar dan sukarela telah menyatakan mengundurkan diri (graduasi sejahtera) dari kepesertaan PKH atau BPNT karena kondisi ekonominya sudah dirasa mampu.
3.Data Tidak Valid
KPM yang datanya masih terbaca anomali (tidak benar/tidak valid) dalam sistem, baik anomali di data DTKS maupun anomali pada rekening bank penyalur.
4.Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
KPM yang saat proses verifikasi kelayakan (yang dilakukan pusat secara bulanan) dicap tidak lolos, atau tidak layak menerima bansos karena terdeteksi sudah mampu secara ekonomi.
Kemensos menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bansos benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang paling membutuhkan dan sekaligus menjadi instrumen untuk memutus rantai ketergantungan pada bantuan sosial.
Editor : Akbar Sirinawa