LombokPost – Pemerintah secara resmi menetapkan penanganan dampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai Prioritas Nasional.
Sebagai garda terdepan dalam layanan keagamaan, Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan langkah besar untuk memulihkan fasilitas pendidikan dan ibadah yang terdampak parah.
Dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa skala kerusakan fasilitas pendidikan keagamaan di wilayah tersebut sangat signifikan.
Tercatat sebanyak 470 madrasah, 322 pondok pesantren, dan 13 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri mengalami kerusakan.
Kucuran Dana Rp26 Miliar dan Tanah Wakaf
Menag menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya memberikan dukungan moral, tetapi juga bantuan fisik dan finansial yang konkret.
“Besok kami akan berangkat ke Aceh. Ada bantuan sekitar Rp26 miliar yang disiapkan. Bantuan ini bukan hanya dalam bentuk uang tunai, tetapi juga kami memberikan tanah wakaf untuk mendukung pemulihan,” tegas Menag Nasaruddin Umar.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap modus penipuan penggalangan dana ilegal yang mengatasnamakan Kemenag, mengingat seluruh distribusi bantuan dilakukan secara resmi dan terkoordinasi.
Sinergi Lintas Kementerian: Dari Dapur Umum hingga Teknologi Canggih
Pemulihan di Aceh dan Sumatra dilakukan secara terpadu melalui pengerahan berbagai sumber daya kementerian:
Kementerian Sosial: Menyiapkan santunan ahli waris Rp15 juta/jiwa dan santunan luka berat Rp5 juta. Selain itu, 39 dapur umum telah memproduksi lebih dari 400 ribu porsi makanan setiap harinya.
Kementerian Kesehatan: Melaporkan 62 dari 65 rumah sakit di Aceh telah kembali beroperasi. Fokus saat ini adalah pencegahan wabah penyakit pascabencana.
Perum BULOG: Menjamin stok beras nasional aman di angka 3,5 juta ton, dengan cadangan yang melimpah untuk dikirimkan ke wilayah terpencil via jalur darat, laut, dan udara.
BRIN: Mengerahkan teknologi Arsinum yang mampu menyulap air banjir dan lumpur menjadi air siap minum bagi warga pengungsian, didukung data citra satelit dan drone pemantau.
Menko PMK memastikan bahwa hambatan birokrasi dan regulasi akan dipangkas agar pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) dapat segera terealisasi. Dengan penetapan sebagai prioritas nasional, diharapkan seluruh fasilitas pendidikan keagamaan dapat kembali berfungsi normal dalam waktu singkat guna mendukung keberlanjutan masa depan para siswa dan santri.
Editor : Kimda Farida