LombokPost - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan bahwa layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren akan dibuka kembali mulai 1 Januari 2026.
Langkah ini diambil setelah Kemenag melakukan moratorium sejak 27 Oktober 2025 menyusul runtuhnya gedung pesantren Al-Khaziny di Jawa Timur yang menjadi perhatian serius pemerintah.
Pembukaan kembali layanan ini dibarengi dengan terbitnya regulasi baru, yakni Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025, yang memperketat juknis pendaftaran guna menjamin keamanan dan kualitas pendidikan di lingkungan pesantren.
Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran kini dilakukan secara digital melalui aplikasi SITREN.
“Terhitung mulai 1 Januari 2026, pengajuan dilakukan melalui aplikasi SITREN. Namun perlu diingat, pendaftaran kini dibatasi dalam tiga periode waktu yang ketat,” jelas Amien di sela Rakernas Kemenag.
Catat! Ini 3 Periode Pendaftaran Pesantren di Tahun 2026
Berbeda dengan sistem sebelumnya, pendaftaran kini tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu. Kemenag menetapkan tiga jendela waktu:
Periode Pertama: 1 Januari – 28 Februari. Periode Kedua: 1 Mei – 30 Juni. Periode Ketiga: 1 September – 31 Oktober. Syarat Baru: Wajib Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Menanggapi tragedi runtuhnya gedung pesantren, Kemenag kini mewajibkan adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sebagai syarat mutlak. Pesantren harus membuktikan bahwa sarana prasarana (Masjid, Asrama, Ruang Belajar, Dapur, dan MCK) dalam kondisi aman, bersih, dan sehat.
Selain aspek fisik, pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma'had (Unsur Pesantren) yang terdiri dari Keberadaan Kiai. Minimal 15 Santri Mukim. Pondok atau Asrama. Masjid atau Mushalla. Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah.
Pesantren juga diwajibkan menjunjung nilai Islam Rahmatan lil'alamin yang berlandaskan Pancasila dan NKRI, serta menunjukkan komitmen nyata terhadap nilai-nilai Moderasi Beragama.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap tidak ada lagi insiden kegagalan bangunan di masa depan dan kualitas pendidikan santri semakin terjamin secara hukum maupun fasilitas.
Editor : Kimda Farida