Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Menkeu Siapkan 51 Triliun untuk Sumatera, Utang Pemda Bisa Dihapus dan Dana Cair Tanpa Syarat!

Nurul Hidayati • Jumat, 19 Desember 2025 | 14:28 WIB

 

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara

LombokPost – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikerahkan secara total untuk menangani dampak bencana di wilayah Sumatera.

Seluruh instrumen fiskal, mulai dari dana tanggap darurat hingga bantuan rekonstruksi, dioptimalkan demi mempercepat pemulihan infrastruktur dan ekonomi daerah.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, dalam konferensi pers "APBN Kita" di Jakarta, Kamis (18/12), memaparkan skema dukungan besar-besaran yang mencakup dana langsung hingga kebijakan relaksasi utang daerah.

Kucuran Dana Ratusan Miliar dari Presiden

Sebagai langkah cepat, Presiden RI Prabowo Subianto telah menyalurkan bantuan sebesar Rp268 Miliar melalui dana kemasyarakatan Presiden.

Dana ini dialokasikan kepada 3 provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Setiap kabupaten/kota menerima bantuan sebesar Rp4 Miliar, sementara masing-masing provinsi memperoleh Rp20 Miliar. Dana ini sudah masuk ke APBD masing-masing,” jelas Wamenkeu.

Cadangan Bencana dan Dana Siap Pakai

Selain bantuan langsung, pemerintah mengaktifkan Dana Siap Pakai (DSP) tambahan sebesar Rp1,6 Triliun untuk tiga provinsi terdampak.

Suahasil juga menegaskan bahwa dari total Dana Cadangan Bencana APBN 2025 sebesar Rp5 Triliun, masih tersedia Rp2,97 Triliun yang siap digunakan kapan saja, dan akan disiagakan kembali sebesar Rp5 Triliun pada APBN 2026.

Kebijakan Ekstrem: Utang Pemda Bisa Dihapus!

Salah satu poin yang paling menarik adalah kebijakan pemerintah terkait pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dimiliki pemerintah daerah terdampak. Pemerintah akan melakukan asesmen terhadap infrastruktur yang dibangun dari pinjaman tersebut.

Restrukturisasi: Jika infrastruktur masih bisa dipakai, tenor akan diperpanjang dan cicilan dikurangi.

Penghapusan Utang: Jika infrastruktur rusak berat atau hilang akibat bencana (seperti longsor), pemerintah siap melakukan penghapusan pinjaman agar tidak membebani daerah.

Rekonstruksi Rp51 Triliun dan Penyaluran Tanpa Syarat

Untuk menjamin kelancaran administrasi, Kementerian Keuangan akan melakukan relaksasi penyaluran Transfer ke Daerah (TKD).

Pada tahun 2026, total TKD sebesar Rp43,8 Triliun akan disalurkan tanpa syarat salur bagi daerah terdampak bencana.

Secara keseluruhan, estimasi kebutuhan pembangunan kembali wilayah terdampak mencapai Rp51 Triliun.

Dana raksasa ini akan dipenuhi melalui reprioritisasi belanja APBN 2026, pemanfaatan anggaran kementerian teknis seperti Kementerian PU dan Perhubungan, serta percepatan klaim asuransi Barang Milik Negara (BMN).

“Dukungan fiskal ini datang dari berbagai macam sudut, kita koordinasikan semua untuk menangani daerah bencana ini secara menyeluruh,” pungkas Wamenkeu Suahasil.

Editor : Kimda Farida
#Pemda #Utang #apbn #rekonstruksi #Bencana