Tidak tanggung-tanggung, tiga jenis bansos sekaligus dilaporkan telah mendarat di rekening KKS Merah Putih, baik kartu lama maupun kartu baru.
Kabar ini menjadi kado akhir tahun yang sangat dinanti masyarakat. Pasalnya, akumulasi dana yang masuk berkisar antara Rp 450.000 hingga Rp 900.000, tergantung pada kategori dan komponen bantuan yang dimiliki KPM.
Berdasarkan informasi dari kanal Kabar Bansos, tiga bansos tersebut di antaranya:
Pertama, bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) sebesar Rp 600.000 merupakan pencairan susulan tahap keempat.
Dana ini merupakan alokasi untuk tiga bulan sekaligus, yakni Oktober, November, dan Desember 2025.
Penyaluran dana segar ini dilaporkan sudah mulai merata. Menariknya, banyak KPM yang mengaku mendapati saldo telah terisi tanpa ada notifikasi SMS sebelumnya.
Oleh karena itu, warga diimbau untuk proaktif mengecek mesin ATM terdekat atau melalui agen bank penyalur.
Kedua, bagi keluarga yang memiliki komponen Program Keluarga Harapan (PKH) namun belum menerima dana pada termin sebelumnya, kini saatnya bernapas lega.
PKH tahap keempat untuk alokasi akhir tahun juga terpantau mulai masuk ke rekening secara bertahap.
Ketiga, kabar baik lainnya menyasar sektor pendidikan. Para orang tua siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) kini bisa tersenyum lebar.
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp 450.000 per siswa dilaporkan sudah cair. Orang tua diminta segera memastikan status pencairan melalui sistem resmi PIP guna mendukung kebutuhan sekolah anak di semester baru mendatang.
Di sisi lain, bantuan dalam bentuk non-tunai juga mulai digulirkan. Bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng kini tengah didistribusikan melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
"Para penerima BPNT harap memperhatikan surat undangan pengambilan bantuan. Jangan sampai terlewat karena jadwal di tiap wilayah bisa berbeda-beda," ungkap salah satu pendamping sosial.
Pemerintah memberikan peringatan tegas bagi seluruh KPM. Seluruh bantuan, baik PKH maupun BPNT tahap keempat, wajib diambil atau dicairkan sebelum tanggal 31 Desember 2025.
Sesuai regulasi, jika hingga batas waktu tersebut dana tidak ada pergerakan atau tidak diambil oleh penerima, maka secara otomatis dana akan ditarik kembali dan dikembalikan ke Kas Negara.
Baca Juga: Jangan Sampai Hangus! Cek Daftar 5 Bansos yang Cair Sampai 31 Desember 2025
Editor : Redaksi Lombok Post