Keenam pria tersebut kini terancam hukuman penjara serta hukuman cambuk sesuai dengan hukum imigrasi yang berlaku di Singapura.
Berdasarkan keterangan resmi dari Singapore Police Force (SPF), para pelaku merupakan laki-laki dengan rentang usia antara 23 hingga 29 tahun.
Penangkapan dilakukan oleh unit Police Coast Guard (PCG) setelah mendeteksi pergerakan sebuah perahu kayu mencurigakan di perairan lepas Tanah Merah, yang merupakan wilayah teritorial Singapura, pada pukul 00.35 waktu setempat.
Motif dan Konsekuensi Hukum
Hasil penyelidikan awal mengungkapkan bahwa para WNI tersebut berniat masuk ke Singapura tanpa izin resmi demi mendapatkan pekerjaan. Melansir laporan Channel News Asia (CNA), tindakan memasuki wilayah Singapura secara tidak sah merupakan pelanggaran serius.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, para pelaku menghadapi ancaman hukuman sebagai berikut:
Hukuman Penjara: Maksimal hingga enam bulan.
Hukuman Cambuk: Minimal sebanyak tiga kali cambukan.
Komandan PCG, Ang Eng Seng, memberikan apresiasi kepada personelnya atas kewaspadaan tinggi yang ditunjukkan dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan. Ia menegaskan bahwa otoritas keamanan Singapura tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran keimigrasian.
Respons Kementerian Luar Negeri RI
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengonfirmasi adanya insiden penangkapan tersebut. Plt Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Henny Hamidah, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal mengenai penahanan enam pria tersebut di kawasan Tanah Merah.
“Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari dan mengamankan enam pria berusia 23–29 tahun,” ujar Henny Hamidah.
Saat ini, Kemenlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak SPF untuk memverifikasi identitas dan status hukum para WNI tersebut.
“Termasuk untuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” lanjut Henny.
Pemerintah Indonesia memastikan akan memberikan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak para WNI tersebut tetap terlindungi selama menjalani proses peradilan di Singapura.
“Sehingga, hak-hak mereka selama proses hukum dapat terpenuhi,” pungkas Henny.
Editor : Redaksi Lombok Post