LombokPost – Di penghujung tahun 2025, pemerintah memastikan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) susulan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap keempat mulai digulirkan secara bertahap sejak 26 hingga 31 Desember 2025.
Pencairan ini menjadi momen krusial, mengingat ini adalah kesempatan terakhir bagi warga untuk menarik bantuan di tahun anggaran 2025.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pun diingatkan untuk waspada terhadap batas waktu penarikan agar dana tidak dikembalikan ke kas negara.
Pencairan bansos susulan ini dijadwalkan berlangsung singkat, yakni mulai tanggal 26 sampai 31 Desember 2025. Bantuan ini menyasar para penerima yang sebelumnya mengalami kendala administratif sehingga bantuan tahap keempatnya belum terbayarkan.
Penyaluran berlaku bagi pemegang KKS lama, yakni penerima rutin yang datanya telah tervalidasi, dan pemegang KKS baru, yakni KPM hasil peralihan mekanisme penyaluran dari PT Pos Indonesia ke KKS Merah Putih.
Masyarakat diminta tidak sekadar mengantre di ATM tanpa kepastian. Pengecekan status melalui pendamping sosial di desa masing-masing sangat dianjurkan.
Melalui sistem Siks-NG Online, status keberhasilan pencairan bisa terpantau. Jika status sudah menunjukkan keterangan 'SI' (Standing Instruction), maka dana dipastikan sudah atau segera masuk ke rekening. KPM bisa langsung melakukan penarikan tanpa perlu menunggu surat undangan.
Untuk pencairan susulan kali ini, bantuan BPNT yang diterima berjumlah Rp 600.000, yang merupakan akumulasi dari tahap keempat. Dana tersebut akan langsung masuk ke rekening KKS masing-masing.
Pemerintah juga mengeluarkan wanti-wanti keras terkait pemanfaatan dana. Bansos wajib digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.
KPM dilarang keras menyalahgunakan bantuan untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online atau game online terlarang, yang dapat berakibat pada pemutusan kepesertaan bansos secara permanen.
Kementerian Sosial menetapkan batas akhir penarikan dana pada 31 Desember 2025. Jika hingga lewat tengah malam saldo tidak segera ditarik atau ditransaksikan, maka secara sistem saldo tersebut akan otomatis dikembalikan ke Kas Negara.
Kondisi ini tidak hanya merugikan KPM secara finansial di akhir tahun, tetapi juga berisiko menghambat proses pencairan bantuan tahap pertama di tahun 2026 (periode Januari–Maret), karena data KPM akan dievaluasi ulang oleh sistem.
Menyongsong tahun 2026, terdapat perubahan skema perlindungan sosial yang perlu diketahui masyarakat. Sejumlah bantuan dipastikan tidak lagi dilanjutkan, antara lain BLT Kesra (Rp 900.000), Bantuan Sembako tambahan (beras dan minyak goreng), BSU BPJS Ketenagakerjaan, BLT Dana Desa, yang dihentikan berdasarkan hasil evaluasi ketepatan sasaran.
Namun, pemerintah memastikan program reguler tetap berjalan sebagai fondasi perlindungan sosial, seperti PKH, BPNT, Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan permakanan bagi lansia/disabilitas, serta program unggulan baru yakni Makan Bergizi Gratis.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mengikuti arahan pendamping sosial agar transisi bantuan di tahun depan berjalan lancar tanpa kendala.
Editor : Pujo Nugroho