LombokPost - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 se-Indonesia telah ditetapkan, kecuali untuk Aceh dan Papua Pegunungan. Namun, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, kalangan pengusaha maupun serikat buruh masih belum puas.
KENAIKAN UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Sesuai regulasi tersebut, penyesuaian nilai upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu atau alfa merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah.
Formula kenaikan UMP dihitung dengan rumus: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Semakin tinggi nilai alfa yang dipilih, semakin besar kenaikan upah.
Namun, berbagai asosiasi pelaku usaha menilai penetapan indeks tertentu sebesar 0,5–0,9 dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan berpotensi memberi tekanan tambahan bagi pelaku industri, khususnya sektor padat karya.
Pandangan tersebut disampaikan dalam berbagai forum dialog sosial tripartit, baik melalui Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) maupun komunikasi resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Pelaku usaha sebelumnya mengusulkan agar alfa berada pada kisaran 0,1–0,5 dengan pendekatan yang lebih kontekstual.
Dalam skema yang diajukan dunia usaha, daerah dengan rasio upah minimum di atas kebutuhan hidup layak (KHL) disarankan menggunakan alfa 0,1–0,3, sedangkan wilayah dengan upah di bawah KHL dapat menerapkan alfa 0,3–0,5.
Pendekatan ini dinilai penting untuk mencegah ketimpangan antarwilayah yang semakin melebar.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menekankan bahwa masukan dunia usaha disampaikan dengan mempertimbangkan tekanan nyata yang masih dihadapi industri.
Data kuartal III 2025 menunjukkan, sejumlah sektor tumbuh di bawah rata-rata nasional, bahkan ada yang mengalami kontraksi.
Industri tekstil dan pakaian jadi hanya tumbuh 0,93 persen (yoy), alas kaki minus 0,25 persen, pengolahan tembakau minus 0,93 persen, furnitur minus 4,34 persen, serta karet dan plastik minus 3,2 persen.
Sektor otomotif bahkan terkontraksi hingga 10 persen per Oktober 2025.
”Dunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan memiliki tujuan fundamental untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Namun, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah,” ujar Shinta.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Subchan Gatot menilai, kebijakan pengupahan perlu diselaraskan dengan pertumbuhan produktivitas tenaga kerja.
Dalam lima tahun terakhir, produktivitas hanya tumbuh 1,5–2 persen per tahun. Sementara itu, kenaikan upah minimum berada di kisaran 6,5–10 persen.
”Ketidakseimbangan ini dinilai berisiko menimbulkan tekanan struktural, mengganggu iklim investasi, dan menghambat penciptaan lapangan kerja formal yang dibutuhkan untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) Anne Patricia Sutanto mendorong pemerintah daerah agar tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral bagi industri garmen dan tekstil.
”Kebijakan upah sektoral berpotensi menambah beban biaya secara tidak proporsional dan semakin menekan daya saing industri padat karya yang saat ini menghadapi tantangan berat, baik dari sisi biaya berusaha, tekanan impor, maupun dinamika perdagangan global,” ujarnya.
Senada, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Harijanto mengingatkan bahwa kenaikan upah yang tidak sejalan dengan produktivitas dapat memicu tekanan biaya dan berdampak pada efisiensi tenaga kerja.
Ia menekankan pentingnya mitigasi dan pembinaan bagi perusahaan dengan keterbatasan kemampuan agar kebijakan tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Di sisi lain, Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman menyoroti tantangan domestik dan global yang masih membayangi sektor padat karya, mulai dari lemahnya daya beli, tingginya biaya operasional, hingga ketidakpastian perdagangan internasional.
”Kondisi tersebut membuat industri sangat sensitif terhadap tambahan biaya, termasuk kenaikan upah yang tidak proporsional,” tegasnya.
Dilanda Bencana, Aceh Bisa Pakai UMP 2025
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menunggu penetapan UMP komplet untuk semua provinsi.
Data sampai dengan 25 Desember menyebutkan, masih ada beberapa provinsi yang belum menetapkan UMP-nya. Diantaranya adalah provinsi Aceh.
’’Kita sama-sama paham kondisi di Aceh,’’ kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri.
Mencermati kondisi di Aceh yang sebagian daerahnya tersapu banjir bandang, kemungkinan menggunakan patokan UMP 2025.
Untuk diketahui, pada 2024 lalu, Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.685.615 per bulan.
Sesuai dengan regulasi, penetapan UMP dalam kondisi normal ditunggu sampai 24 Desember. Tetapi pemerintah bersedia memperpanjang sampai dengan akhir bulan ini.
UMP NTB 2026
Rp 2.673.381
UMK se-NTB Tahun 2026
Sumbawa Barat
Rp 3.136.468
Kota Mataram
Rp 3.019.015
Kota Bima
Rp 2.831.163
Kabupaten Bima
Rp 2.767.580
Lombok Utara
Rp 2.758.221
Dompu
Rp 2.791.290
Sumbawa
Rp 2.747.478
Lombok Timur
Rp 2.744.628
Lombok Tengah
Rp 2.741.526
Lombok Barat
Rp 2.712.254 (agf/wan/oni/JPG/r3)
Editor : Kimda Farida