LombokPost - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi mentoleransi praktik perampokan kekayaan negara yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Penegasan ini disampaikan dalam acara penyerahan laporan capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.
Penyelamatan Aset dan Potensi Denda Fantastis
Meski Satgas PKH berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp6,6 triliun, Presiden menyebut pencapaian ini barulah permulaan.
Ia meyakini potensi kerugian negara akibat penyimpangan di sektor kehutanan jauh lebih besar dari angka tersebut.
“Yang saya katakan baru ujungnya. Sesungguhnya kalau kita pelajari kerugian kita sangat-sangat besar. Mungkin dendanya ratusan triliun harus dibayar,” tandas Presiden Prabowo.
Instruksi Tegas: Jangan Mau Dilobi!
Melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH diberikan mandat penuh untuk menertibkan kawasan hutan.
Presiden menginstruksikan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk bersikap berani dan mengabaikan tekanan dari pihak mana pun.
“Jangan ragu-ragu, tidak pandang bulu, jangan mau dilobi sini, dilobi sana. Tegakkan peraturan, selamatkan kekayaan negara! Itu tugas saya,” tegasnya di hadapan jajaran korps Adhyaksa.
Komitmen Tanpa Henti untuk Rakyat
Presiden Prabowo menutup sambutannya dengan janji untuk terus menutup lubang kebocoran kekayaan negara.
Langkah strategis ini diharapkan dapat mengembalikan hak-hak rakyat yang selama ini hilang akibat praktik korupsi yang terstruktur.
“Kita kerja terus untuk rakyat, dan rakyat merasa dan melihat apa yang kita kerjakan. Kita akan selamatkan kekayaan negara dengan tidak ada keragu-raguan,” pungkasnya.
Editor : Kimda Farida