Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Implementasi Pidana Kerja Sosial Hadapi Tantangan Teknis

Redaksi Lombok Post • Jumat, 2 Januari 2026 | 23:27 WIB

DENGARKAN SAKSI: Ketua majelis hakim Lalu Moh Sandi Iramaya mempertanyakan kepada para saksi pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (29/12).
DENGARKAN SAKSI: Ketua majelis hakim Lalu Moh Sandi Iramaya mempertanyakan kepada para saksi pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (29/12).
LombokPost — Indonesia secara resmi memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana. Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Pemberlakuan KUHP Nasional didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP terbaru mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2024. Reformasi hukum ini membawa perubahan fundamental, salah satunya adalah pengenalan pidana kerja sosial bagi terpidana dengan vonis ringan sebagai alternatif pidana penjara.

Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (MenkokumhamImpas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut momentum ini sebagai titik balik penegakan hukum di tanah air.

”Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Yusril menambahkan bahwa orientasi hukum kini bergeser dari sekadar penghukuman menjadi pemulihan bagi korban dan masyarakat.

”Perubahan ini tercermin dari penguatan pidana alternatif, termasuk kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, serta penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika untuk menekan kelebihan kapasitas rutan dan lapas,” jelas dia.

Kesiapan Infrastruktur Pemasyarakatan


Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran pemasyarakatan untuk bersiap mengimplementasikan skema pidana baru ini. Koordinasi intensif dilakukan dengan para Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan).

”Kami telah melakukan koordinasi dengan para kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) dan kepala rumah tahanan (Karutan) untuk menyiapkan pelaksanaan sanksi tersebut,” katanya.

Terkait teknis pelaksanaan, Agus menjelaskan bahwa lokasi kerja sosial akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat. Selain itu, jajarannya telah melakukan langkah strategis bersama otoritas yudikatif.

”jajaran kami juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan kesiapan implementasi pidana kerja sosial di lapangan,” katanya.

Respons Pakar: Integritas SDM dan Potensi "Pasal Karet"


Meskipun disambut baik sebagai langkah progresif, sejumlah pakar hukum tetap memberikan catatan kritis. Dosen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Sigid Riyanto, menilai bahwa integritas penegak hukum menjadi kunci utama agar regulasi baru ini tidak disalahgunakan.

”Setiap perubahan hukum harus disikapi dengan kewaspadaan dan kesiapan bersama,” katanya.

Sigid menekankan bahwa substansi hukum yang baik tidak akan berarti tanpa kualitas moralitas penggunanya.

”Saya kira SDM dari sisi moral lebih penting karena hukum sebaik apa pun kalau dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki dedikasi secara hukum tidak ada gunanya,” ungkapnya.

Mengenai kekhawatiran publik terhadap potensi munculnya "pasal karet" dalam KUHAP baru, Sigid mengingatkan masyarakat untuk tetap aktif menggunakan hak pembelaan diri secara hukum.

”Kalau tidak sesuai dengan aturan hukum, kita punya hak untuk mempertahankan, supaya hak kita itu tetap dihitung,” katanya.

Ia juga menyambut baik penerapan asas diferensiasi fungsional agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan pada satu lembaga.

”Jangan sampai ada suatu lembaga yang otoritasnya itu banyak sekali. Nah, agar tidak terjadi hal tersebut, masing-masing lembaga ditempatkan sesuai dengan kewenangan dari lembaga-lembaga masing-masing,” tuturnya.

Kendala Aturan Turunan dan Personel


Di sisi lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui Ketua Umumnya, Muhammad Isnur, menyoroti hambatan praktis di lapangan. Isnur berpendapat bahwa pidana kerja sosial belum bisa langsung diterapkan karena ketiadaan regulasi teknis.

”Secara prosedur belum ada peraturan pemerintah (PP) terkait pidana kerja sosial,” katanya.

Selain faktor regulasi, Isnur menyoroti keterbatasan jumlah personel di Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang bertugas melakukan asesmen terhadap terpidana.

”Jadi bukan hanya menyoal vonis hakim, aturan baru ini diselesaikan dulu prosedurnya. APH di daerah itu pasti kebingungan dengan perubahan KUHP-KUHAP tanpa jeda. Apalagi butuh asesmen panjang untuk memastikan sanksi kerja sosial,” ucapnya.

Editor : Redaksi Lombok Post
#kuhap #hukum #kuhp