LombokPost - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riyadi mendakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim merugikan negara Rp 2,1 triliun dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chrome device management (CDM) Senin (5/1).
Seusai persidangan, kuasa hukum Nadiem bersitegang dengan pengawal tahanan Kejagung karena kliennya tidak diberi kesempatan berbicara kepada media.
Roy mengatakan, Nadiem melakukan korupsi bersama-sama terdakwa dan pihak lain. Yakni, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP 2020 Mulyatsyah (MUL); serta konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM), dan Staf Khusus Jurist Tan (DPO).
”Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama secara melawan hukum,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menurut JPU, proses pengadaan peralatan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Sebab, terdakwa membuat review dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mengarah pada chromebook dan CDM.
”Sehingga mengalami kegagalan, khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan),” ujar Roy.
Harga satuan dan alokasi anggaran 2020 yang disusun di Direktorat SD, kata Roy, tanpa dilengkapi survei.
Dari pengadaan itu, terdakwa diduga telah memperkaya beberapa pihak.
Seperti Mulyatsyah, Harnowo Susanto, Dhany Hamiddan Khoir, Purwadi Sutanto, Suhartono Arham. Nadiem juga diduga memperkaya sejumlah korporasi.
Menurut jaksa, perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp 2,1 triliun.
Kerugian negara itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Protes Pengacara. Tim kuasa hukum Nadiem sempat bersitegang dengan tim pengawal tahanan Kejagung. Itu karena Nadiem tidak diizinkan berbicara kepada media seusai sidang.
Dari pantauan Jawa Pos, setelah persidangan diskors, Nadiem kemudian keluar ruang sidang. Dia dikawal petugas Kejagung dan TNI.
Namun, saat hendak berbicara ke awak media, Nadiem tak diperbolehkan memberikan keterangan.
Padahal, tim penasihat hukum Nadiem sudah meminta pengawal tahanan berhenti agar bisa memberikan keterangan.
”Ini acara hak asasi manusia, stop, stop! Dia (Nadiem) punya hak bicara,” teriak penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.
Yusuf bersitegang dengan pengawal tahanan. Dia meminta Nadiem diberi hak untuk menyampaikan pernyataan.
”Harusnya boleh ngomong itu, nggak bener itu. Itu hak asasi dia, dia mau ngomong,” tegas Yusuf. (idr/aph/JPG/r3)
Editor : Kimda Farida