Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kritik Melalui Unjuk Rasa Tetap Boleh, Pasal Penghinaan di KUHP Tak Larang Kritik Pemerintah

Nurul Hidayati • Rabu, 7 Januari 2026 | 08:05 WIB

 

 

Per 2 Januari 2026, pemerintah secara sah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025)
Per 2 Januari 2026, pemerintah secara sah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025)

LombokPost - Pemberlakuan KUHP Nasional di awal tahun 2026 kembali memicu diskusi hangat terkait pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk bersuara, karena aturan baru ini jauh lebih terbatas dibandingkan hukum kolonial sebelumnya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa Pasal 218 dan Pasal 240 dalam KUHP baru dirancang untuk menjaga kehormatan negara tanpa membungkam kritik.

Perubahan paling krusial adalah statusnya yang kini menjadi delik aduan.

"Kritik, termasuk yang disampaikan melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah," tegas Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).

Hanya Bisa Diproses Jika Pimpinan Melapor Berbeda dengan aturan lama di mana polisi bisa langsung bertindak, dalam KUHP baru, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan resmi. Pengaduan ini pun tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

Siapa yang melapor? Wajib dilakukan langsung oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan (misalnya Presiden atau Ketua DPR).

Lembaga mana saja yang dilindungi? Terbatas hanya pada Presiden/Wapres, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Melindungi Martabat, Bukan Membatasi Ekspresi Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menambahkan bahwa aturan baru ini jauh lebih spesifik.

Jika dulu penghinaan terhadap pejabat daerah bisa terjerat, kini objeknya dipersempit hanya pada lembaga tinggi negara sebagai personifikasi negara.

Pemerintah berargumen bahwa hampir seluruh negara di dunia memiliki regulasi serupa demi menjaga stabilitas dan mencegah konflik horizontal.

Dengan adanya batasan yang jelas antara kritik konstruktif dan fitnah keji, KUHP baru ini diharapkan mampu menyeimbangkan hak individu dan martabat institusi negara.

Editor : Akbar Sirinawa
#lembaga #menteri #kuhp #kritik #penghinaan