LombokPost - Rapel Bansos: Solusi bagi KPM yang Tertunda di Akhir Tahun
Memasuki awal tahun 2026, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) membawa kabar baik terkait skema pencairan Bantuan Sosial (Bansos).
Bagi KPM yang hingga akhir Desember 2025 belum menerima pencairan Bansos Tahap 4, pemerintah dikabarkan akan melakukan skema rapel atau pemberian bantuan ganda pada pencairan Januari 2026 ini.
Baca Juga: Bansos 2026 Cair Lewat KKS! Ternyata Ini Alasan Pemerintah Tak Lagi Kasih Bantuan Tunai Langsung
Mengapa Bisa Terjadi Pencairan Ganda?
Pencairan ganda ini bukanlah tambahan bantuan baru, melainkan akumulasi dari dana bantuan yang seharusnya diterima pada periode sebelumnya namun mengalami kendala teknis.
Beberapa faktor penyebab keterlambatan.
Baca Juga: 6 Daftar Bansos yang Tetap Dianggaran Pemerintah di Tahun 2026
Proses Validasi Data: Adanya pemutakhiran data di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk memastikan ketepatan sasaran.
Kendala Perbankan/KKS: Masalah pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau proses distribusi di bank penyalur.
Perubahan Status KPM: Proses verifikasi ulang yang memakan waktu di tingkat kelurahan/desa.
Skema Pencairan di Januari 2026
KPM yang masuk dalam kategori ini berpotensi menerima dana akumulasi dari Tahap 4 (akhir 2025) sekaligus Tahap 1 (awal 2026). Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat prasejahtera tetap terpenuhi meski terjadi kendala administratif di akhir tahun lalu.
Cara Cek Status Kepesertaan
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan yang dirapel, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan secara mandiri.
Situs Resmi: Akses laman.
Aplikasi Cek Bansos: Menggunakan aplikasi resmi di smartphone.
Pendamping Sosial: Menghubungi pendamping PKH atau aparat desa/kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai jadwal pencairan di wilayah masing-masing.
Pemerintah terus berkomitmen untuk mempercepat distribusi bantuan agar beban ekonomi masyarakat dapat segera terbantu di awal tahun ini.
Editor : Kimda Farida