Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemerintah Masih Kaji Kondisi Ekonomi Sebelum Putuskan Kenaikan Gaji, Harap Bersabar PNS dan Pensiunan

Nurul Hidayati • Kamis, 8 Januari 2026 | 12:53 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

LombokPost - Hingga hari ini, Kamis (8/1/2026), belum ada regulasi baru yang menetapkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan.

Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 memberikan harapan.

Namun Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih menunggu hasil evaluasi kinerja ekonomi.

Menkeu: Keputusan Menunggu Satu Kuartal Lagi

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa rencana penyesuaian gaji sudah tertuang dalam kebijakan, namun dasar hukum pelaksanaannya belum diterbitkan. Pemerintah saat ini masih memantau arah ekonomi nasional pada Kuartal I-2026.

"Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah," ujar Menkeu Purbaya.

Taspen Tegaskan Kabar Rapelan 12 Persen Adalah Hoaks

Senada dengan pemerintah, PT Taspen (Persero) juga memberikan klarifikasi terkait rumor yang beredar di masyarakat.

Taspen memastikan kabar kenaikan rapel gaji pensiunan sebesar 12 persen di akhir tahun lalu adalah tidak benar. Hingga saat ini, skema pembayaran masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Daftar Gaji PNS & Pensiunan yang Berlaku Saat Ini

Sambil menunggu regulasi baru, berikut adalah besaran gaji pokok yang masih berlaku mengacu pada aturan tahun sebelumnya.

Gaji PNS Aktif (PP 5/2024)

Golongan I: Rp 1.685.700 - Rp 2.901.400

Golongan II: Rp 2.184.000 - Rp 4.125.600

Golongan III: Rp 2.785.700 - Rp 5.180.700

Golongan IV: Rp 3.287.800 - Rp 6.373.200

Gaji Pokok Pensiunan (PP 8/2024)

Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Info Penting: Selain gaji pokok, pensiunan tetap menerima 5 tunjangan melekat: Tunjangan Keluarga, Pangan/Beras, Jabatan, Kinerja, dan tunjangan lain sesuai instansi.

Tips Menghindari Hoaks Pencairan Gaji

PT Taspen mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada saluran resmi guna menghindari penipuan:

Call Center: 1500 919. Situs Resmi: www.taspen.co.id

Media Sosial: Pastikan akun resmi TASPEN yang terverifikasi (centang biru).

Editor : Kimda Farida
#pensiunan #menkeu #PNS #kenaikan #gaji