Pemohon mendesak agar aturan tersebut secara eksplisit mengatur sanksi pidana dan sanksi tambahan bagi pengendara yang melakukan aktivitas merokok saat berkendara.
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Syah Wardi dan telah resmi terdaftar di MK pada Selasa (6/1/2026) dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026.
Syah Wardi mempersoalkan konstitusionalitas dua pasal krusial, yakni Pasal 106 ayat (1) yang mengatur kewajiban mengemudi dengan penuh konsentrasi, serta Pasal 283 yang mengatur ancaman pidana bagi pelanggarnya.
Menurut pemohon, norma yang ada saat ini masih bersifat multitafsir dan belum memberikan kepastian hukum yang tegas.
“Khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” kata Syah Wardi dalam pokok permohonannya, Kamis (8/1/2026).
Dalam argumennya, pemohon yang aktif menggunakan jalan raya menilai frasa "penuh konsentrasi" dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memiliki batasan yang jelas.
Hal ini menyebabkan penegakan hukum di lapangan terhadap aktivitas merokok saat berkendara menjadi tidak konsisten.
“Di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” tegasnya.
Syah Wardi berpendapat bahwa aktivitas merokok merupakan salah satu faktor utama yang mendistruksi fokus pengemudi dan membahayakan keselamatan publik, sehingga dianggap sebagai bentuk kekosongan hukum yang perlu segera diatasi melalui putusan MK.
Lebih lanjut, pemohon menilai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 283 saat ini belum memberikan efek jera (deterrent effect) yang memadai.
Menurutnya, regulasi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan terhadap hak hidup pengguna jalan.
Dalam petitumnya, Syah Wardi meminta hakim konstitusi untuk:
Menafsirkan secara tegas bahwa merokok saat mengemudi adalah perbuatan terlarang berdasarkan Pasal 106 ayat (1).
Memasukkan pelanggaran tersebut sebagai tindak pidana dalam Pasal 283.
Menetapkan sanksi tambahan berupa kerja sosial membersihkan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelanggar.
Langkah hukum ini diharapkan dapat memperkuat standar keselamatan berlalu lintas di Indonesia melalui interpretasi hukum yang lebih modern dan adaptif terhadap perilaku membahayakan di jalan raya.(*)
Editor : Redaksi Lombok Post