Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kriminolog Usulkan Ada Wakapolri Wilayah Timur dan Barat, Komisi III: Polri Tetap di Bawah Presiden

Lombok Post Online • Jumat, 9 Januari 2026 | 10:48 WIB
Adrianus Eliasta Sembiring Meliala
Adrianus Eliasta Sembiring Meliala

LombokPost - Dalam rapat dengan Komisi III DPR, kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Eliasta Sembiring Meliala mengusulkan adanya dua jabatan Wakil Kepala Polri (Wakapolri).

Dua Wakapolri tersebut untuk menangani wilayah timur dan barat Indonesia.

Adrianus menuturkan bahwa keberadaan dua Wakapolri yang menangani urusan di dua bagian wilayah Indonesia itu akan memangkas jarak kendali organisasi. Dengan begitu, lanjutnya, beragam penyimpangan yang dilakukan anggota Polri akan lebih mudah terawasi pimpinan tertinggi.

"Sehingga diharapkan efektivitas pengawasan lembaga akan meningkat," kata Adrianus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1).

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara Prof Juanda menegaskan bahwa eksistensi Polri sebagai lembaga nonkementerian telah tepat secara konstitusional, historis, yuridis, dan sosiologis, sehingga tidak relevan jika diubah menjadi sebuah kementerian.

Hal tersebut disampaikan Prof. Juanda dalam kajian berjudul “Eksistensi Institusi Kepolisian Negara RI sebagai Lembaga Nonkementerian: Analisis Perspektif Hukum Tata Negara”. Kajian tersebut disusun sebagai respons atas wacana reformasi kelembagaan Polri.

Menurutnya, secara konstitusional, kedudukan Polri telah diatur secara khusus dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang secara tegas menyebut Polri sebagai alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Dia menjelaskan, tugas dan fungsi Polri bersifat komprehensif dan multidimensional, mulai dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, pelayanan publik, perlindungan dan pengayoman, hingga penegakan hukum. Karakter tersebut tidak sejalan dengan konsep kementerian yang umumnya hanya menangani satu sektor pemerintahan.

“Secara historis, Polri justru berkembang lebih profesional, mandiri, dan efektif ketika berdiri sendiri, bukan berada di bawah kementerian atau institusi lain. Namun, di bawah presiden,” jelasnya.

Kesimpulan Komisi III

Berdasarkan rapat bersama dua pakar, Komisi III DPR RI menyampaikan kesimpulan bahwa kedudukan Polri harus tetap berada di bawah Presiden.

"Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath di kompleks parlemen, Kamis (8/1).

Selain itu, dia mengatakan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga harus tetap berada dalam kewenangan presiden dengan persetujuan DPR.

Menurut Rano, hal itu sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (idr/ttg/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#wakapolri #universitas #lembaga #kriminolog #kementerian