Pencairan bansos ini merupakan kelanjutan dari penyaluran tahap 4 tahun anggaran 2025 yang belum sempat tuntas hingga akhir Desember lalu.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan bahwa dana bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya sudah valid tidak akan hangus, meski terjadi keterlambatan karena kendala teknis perbankan atau termin anggaran.
Dilansir dari kanal Klik Bansos, bagi masyarakat yang menantikan bantuan, status pada aplikasi Sistem Informasi Bansos menjadi kunci utama.
Berdasarkan pantauan terbaru, bantuan BPNT tahap 4 susulan kini telah mencapai status Standing Instruction (SI).
Status SI berarti bank penyalur tengah melakukan proses pemindahan dana dari kas negara ke rekening KPM.
Jika status sudah menunjukkan 'berhasil cek rekening', 'SPM', atau 'SI', maka dana tinggal menunggu waktu untuk masuk ke kartu KKS.
Hingga saat ini, sejumlah laporan pencairan telah muncul di media sosial, di antaranya:
1. Kabupaten Subang, Jawa Barat: Saldo BPNT susulan Rp600.000 cair melalui Bank BRI.
2. Purbalingga, Jawa Tengah: Dana PKH dua bulan dan BPNT satu bulan terpantau masuk ke rekening KPM.
3. Wilayah Jawa Barat: Laporan pencairan paket PKH-BPNT senilai Rp1.200.000 melalui Bank BRI.
Pemerintah menegaskan bahwa saat ini fokus utama masih pada penyelesaian sisa anggaran tahun 2025.
Untuk penyaluran BPNT dan PKH Tahap 1 tahun anggaran 2026, alurnya diprediksi sebagai berikut:
1. Minggu ke-1 & 2 Januari: Proses verifikasi dan validasi kelayakan KPM oleh pemerintah daerah.
2. Minggu ke-3 & 4 Januari: Proses administrasi rekening dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
3. Februari – Maret: Penyaluran dana secara bertahap melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI).
Kementerian Sosial kembali mengingatkan aturan main pemanfaatan dana bantuan tahun 2026.
Bantuan sosial wajib digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang produktif, seperti, Makanan Bergizi (untuk menekan angka stunting), Pendidikan Anak dan Kesehatan Keluarga.
Sebaliknya, pemerintah melarang keras penggunaan dana bansos untuk membeli rokok, minuman keras, barang mewah, membayar cicilan utang, hingga kepentingan politik.
Selain itu, seluruh pihak diingatkan agar memastikan bantuan diterima utuh 100 persen oleh masyarakat tanpa ada potongan dalam bentuk apa pun.
KPM diharapkan tetap bersabar dan melakukan pengecekan secara berkala pada kartu KKS masing-masing, mengingat proses transfer dilakukan secara bertahap antarwilayah.
Editor : Redaksi Lombok Post