LombokPost--Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani laporan hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan polisi yang dilayangkan terkait materi dalam pertunjukan stand up comedy-nya, “Mens Rea”.
Polri: Proses Masih Tahap Penyidikan Awal
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini masih berada pada tahap awal penyelidikan.
“Kami tegaskan, proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional sesuai arahan Kapolda. Seluruh pihak, termasuk terlapor, akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya pada Jumat (9/1).
Langkah ini menandai perkembangan resmi setelah laporan diterima, meski publik masih mempertanyakan potensi kriminalisasi kebebasan berekspresi seperti yang disoroti LBH Jakarta sebelumnya.
Pelapor: Materi “Mens Rea” Dinilai Merendahkan dan Memecah Belah
Laporan dilayangkan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid yang mengatasnamakan Presidium Angkatan Muda NU.
Ia menilai pernyataan Pandji dalam “Mens Rea” terkait konsesi tambang untuk NU sebagai pernyataan yang merendahkan, memfitnah, dan berpotensi memecah belah.
“Pernyataan bahwa konsesi itu ‘imbalan’ dari pemerintah telah merugikan dan mencemarkan nama baik NU,” klaim Rizki dalam siaran Kompas TV, Kamis (8/1).
Baca Juga: PP Muhammadiyah Tegaskan Sikap Resmi Soal Laporan ke Pandji, Ungkap Posisi Aliansi Muda Muhammadiyah
Respons Pandji Pragiwaksono dari Amerika Serikat
Menanggapi perkembangan ini, Pandji Pragiwaksono memberikan respons melalui akun Instagram-nya.
Komika yang sedang berada di Amerika Serikat itu menyampaikan terima kasih atas dukungan publik dan menyatakan dirinya dalam keadaan sehat.
Respons singkat ini mengindikasikan bahwa Pandji belum memberikan pernyataan hukum mendetail, sambil tetap memantau perkembangan dari jarak jauh.
Editor : Kimda Farida