Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dompet Guru Meluber! Cair Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13, Cek Syarat TPG 100 Persen Tanpa Potongan

Nurul Hidayati • Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:11 WIB
ILLUSTRASI: Seorang pegawai ASN bahagia saat mendapatkan THR Idul Fitri.
ILLUSTRASI: Seorang pegawai ASN bahagia saat mendapatkan THR Idul Fitri.

LombokPost - Tahun 2026 dipastikan menjadi tahun penuh keberkahan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di seluruh Indonesia.

Pemerintah telah mengetok palu kebijakan anggaran fantastis senilai Rp7,66 triliun melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 untuk menjamin kesejahteraan guru ASN.

Langkah ini sekaligus menghapus kekhawatiran para tenaga pendidik terkait isu pemotongan TPP hingga THR di berbagai daerah.

Dengan payung hukum yang kuat, hak-hak finansial guru kini terlindungi secara penuh oleh kas negara.

Bonus Fantastis: TPG Cair 100 Persen! Kabar yang paling ditunggu-tunggu adalah mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen.

Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR dan Gaji ke-13 tahun ini akan mengalami peningkatan signifikan bagi kategori guru tertentu.

Guru ASN bersertifikasi yang selama ini tidak mendapatkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari daerah, dipastikan akan menerima satu bulan TPG penuh sebagai bagian dari THR mereka.

Artinya, guru akan menerima gaji pokok ditambah tunjangan profesi tanpa potongan sedikit pun.

Syarat Utama Penerima Manfaat.

 Baca Juga: Kabar Baik untuk PPPK Paro Waktu! Pemerintah Resmi Berikan Tunjangan, dari THR Hingga BPJS

Status ASN Aktif: Terdaftar resmi saat periode penyaluran.

Memiliki Sertifikat Pendidik: Data sudah terverifikasi di sistem pusat.

Tanpa TPP Daerah: Khusus bagi guru yang anggarannya tidak terkaver APBD.

Lolos Validasi: Data telah diajukan Pemda dan disetujui Puslapdik.

Jadwal Penting: Jangan Sampai Terlambat! Pemerintah melalui Puslapdik mengingatkan agar Dinas Pendidikan di setiap daerah bergerak cepat dalam melakukan validasi data. Ketepatan waktu menjadi kunci utama agar dana tidak tertunda.

"Jika usulan data melewati batas akhir, maka pencairan akan otomatis menjadi carryover dan baru bisa dibayarkan pada bulan Maret 2026," tulis keterangan resmi pemerintah.

Hadirnya dana jumbo ini diharapkan menjadi suntikan semangat bagi para guru untuk terus berdedikasi mencerdaskan bangsa dengan tenang tanpa perlu memikirkan masalah finansial.

Editor : Kimda Farida
#Sertifikasi #Guru #gaji 13 #tpg #thr