Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ratusan Karyawan Ex Sritex Demo Lagi, Tuntut Hak Pesangon, Minta Kurator Diganti

Lombok Post Online • Selasa, 13 Januari 2026 | 12:25 WIB

 

DEMO: Masa aksi karyawan Ex Sritex saat melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Semarang, Senin (12/1).
DEMO: Masa aksi karyawan Ex Sritex saat melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Semarang, Senin (12/1).
 

LombokPost - Tak kunjung terbayar, ratusan pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menggelar aksi di depan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.

Mereka menuntut hak pekerja segera dibayarkan.

Ratusan karyawan ex Sritex ini datang jauh-jauh menggunakan lima bus dari Sukoharjo untuk menumpahkan keresahan mereka. Para aksi ini dalam unjuk rasanya juga membawa beragam atribut seperti spanduk.

Mereka menuliskan tuntutan dalam kain dan kertas. Di antaranya "Evaluasi atau Ganti Kurator", "Kami Ex Karyawan Kurator Berani & Bernyali". Poster antara lain bertuliskan "Selesaikan Pesangon"; "Kurator Hanya Pembual"; “Evaluasi Kurator atau Ganti Kurator”, “11 Bulan Kalian Kerja, Apa Main-main”. Bendera merah putih tak ketinggalan untuk dikibarkan.

Aksi turun ke Pengadilan ini sebagai bentuk protes lantaran pesangon belum juga cair. Padahal waktu menunggu hampir setahun lamanya.

Dalam tuntutannya, para buruh meminta hakim pengawas PN Semarang mengevaluasi kinerja kurator. Pasalnya, kurator yang mengurus kepailitan Sritex dinilai lelet.

Salah satu buruh, Agus Wijaksono turun ke jalan. Di usianya yang sudah menginjak 65 tahun, ia masih semangat ikut aksi.

"Kami datang karena kecewa. Kinerja kurator yang lambat ini bikin nasib kami jadi tidak jelas. Harapan kami cuma satu, tolong Hakim Pengawas dengarkan suara kami," ungkap Agus dengan nada getir.

Selain itu hal serupa diungkap buruh lain Partoni. Ia menyatakan banyak buruh yang sudah tua sepertinya tidak bisa kerja di lain tempat. Sehingga hanya pesangon harapan mereka bertahan hidup.

"Kami tidak mengemis apa pun, kami cuma minta hak kami,” katanya.

Begitupun dengan Milah. Buruh wanita ini menyatakan jika sebagain besar eks buruh sudah terlalu lama menunggu hasil kerja Sritex.

"Kami mohon, kurator jangan enak-enakan. Di mana Anda, kurator? Kami menunggu hasil kerja Anda,” ujarnya.

Lebih dari itu, para buruh pun menyinggung janji-janji yang tak kunjung ditepati. Terhitung mulai Agustus, lalu Oktober, hingga kini tak ada kejelasan.

Mereka pun mempertanyakan profesionalitas kurator. Tak main-main, selain meminta evaluasi, massa juga mendesak agar kurator diganti. Mereka berharap PN Semarang bisa mengakomodasi tuntutan itu.

“Ada lebih dari 8 ribu orang menunggu. Jangan sampai ada gejolak yang lebih besar,” kata orator.

Menanggapi tuntutan buruh itu, Juru Bicara PN Semarang Hadi Sunoto menyatakan pergantian kurator dimungkinkan secara hukum, namun harus melalui mekanisme dan penilaian yang ketat.

Hadi menjelaskan, pergantian kurator diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Kepailitan, namun tidak dapat dilakukan secara serta-merta. ergantian hanya bisa dilakukan apabila berdasarkan evaluasi dinilai kurator tidak bekerja dengan baik.

“Kurator bisa diganti, tapi harus melalui evaluasi terkait bagaimana kinerjanya. Syarat pergantian itu harus ada penilaian, apakah kurator bekerja dengan baik atau tidak. Kalau tidak sesuai dengan yang dikehendaki, memang ada ruang untuk diganti,” ujar Hadi.

Menurutnya, tuntutan dari pihak buruh akan menjadi agenda pengadilan untuk ditindaklanjuti.

PN Semarang akan memanggil kurator serta menggelar rapat bersama hakim pengawas guna membahas tuntutan tersebut.

“Artinya tuntutan buruh akan menjadi agenda kami. Nanti kami akan memanggil atau mengadakan rapat, dirapatkan bersama hakim pengawas dan memanggil kuratornya,” jelasnya.

Hadi juga mengungkapkan, hakim pengawas dalam perkara ini baru sekitar dua bulan bertugas, menggantikan hakim pengawas sebelumnya.

Oleh karena itu, hakim pengawas akan memastikan terlebih dahulu apakah kurator telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan atau tidak.

“Hakim pengawas akan memastikan kurator bekerja dengan baik atau tidak. Penilaian itu ada di hakim pengawas. Dalam perkara ini akan dilakukan koordinasi dengan kurator, memastikan apa saja yang mesti dibereskan,” katanya.

Ia menegaskan, pergantian kurator bukan perkara mudah dan tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan tuntutan sepihak.

Diperlukan penilaian objektif terhadap kinerja kurator oleh hakim pengawas.

"Mengganti kurator tidak semudah yang dibayangkan. Harus ada penilaian dari hakim pengawas tentang bagaimana kinerjanya,” tegas Hadi.

Lebih lanjut, PN Semarang telah berkomunikasi dengan perwakilan buruh terkait tuntutan tersebut.

Namun, pengadilan belum dapat memastikan apakah pergantian kurator bisa dilakukan atau tidak pada hari yang sama.

“Kami sudah komunikasi dengan perwakilan buruh dan tuntutan itu sudah dicatat. Hari ini belum bisa memastikan bisa atau tidaknya, tapi akan segera kami agendakan,” pungkasnya. (ifa/mg9/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#Perkara #Buruh #Sritex #tuntutan #KURATOR