Dilansir dari kanal Klik Bansos, langkah ini diambil Kemensos RI melalui proses verifikasi dan validasi (verivali) berbasis digital secara real-time guna memastikan anggaran negara untuk Bansos tepat sasaran.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), perubahan regulasi ini menjadi penentu apakah Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) akan terus berlanjut atau justru terhenti secara permanen.
Berdasarkan regulasi terbaru tahun 2026, KPM yang memenuhi syarat berikut memiliki peluang besar untuk tetap menerima Bansos secara rutin:
1. Linearitas Data (Padan) 100 Persen
Data pada KTP, Kartu Keluarga (KK), sistem DTKS, hingga rekening KKS harus sinkron sepenuhnya. Perbedaan kecil seperti ejaan nama, tanda baca, atau spasi dapat memicu penangguhan saldo di sistem perbankan.
2. Kepemilikan Komponen Aktif
Khusus penerima PKH, bantuan tetap mengalir selama terdapat komponen yang terverifikasi, seperti:
Pendidikan: Anak sekolah (SD-SMA) yang terdaftar aktif di Dapodik atau Emis.
Kesehatan: Ibu hamil atau balita yang rutin memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan (Faskes).
Kesejahteraan: Lansia di atas 60 tahun atau penyandang disabilitas berat.
3. Lolos Validasi Geotagging
Petugas pendamping sosial telah melakukan survei lapangan, pengambilan foto rumah, dan penguncian lokasi (geotagging) untuk memastikan domisili fisik sesuai dengan data sistem.
4. Batas Usia Produktif
Aturan terbaru mulai membatasi masa kepesertaan maksimal 5 tahun bagi KPM usia produktif. Hal ini dilakukan untuk mendorong kemandirian ekonomi melalui program pemberdayaan.
5. Keaktifan Sosial
KPM yang rutin menghadiri Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dinilai lebih aman karena datanya terus diperbarui secara berkala oleh pendamping.
Sebaliknya, pemerintah secara tegas akan memutus kepesertaan KPM jika terdeteksi berada dalam kondisi berikut:
1. Peningkatan Status Ekonomi
Terdeteksi adanya anggota keluarga dalam satu KK yang berstatus ASN/PNS, TNI, Polri, atau memiliki penghasilan di atas UMP/UMK yang terlacak melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan.
2. Graduasi Alamiah
Seluruh komponen pendidikan (anak) sudah lulus SMA dan tidak ada komponen lain seperti lansia atau balita dalam keluarga tersebut.
3. Penolakan Verifikasi
KPM yang menolak rumahnya difoto atau disurvei oleh petugas lapangan akan otomatis dilaporkan sebagai "Tidak Layak".
4. Data Anomali Permanen
Ketidaksesuaian data identitas perbankan dengan kependudukan yang tidak diperbaiki hingga batas waktu yang ditentukan.
5. Penyalahgunaan Bantuan
Dana bansos terbukti digunakan untuk membeli barang-barang terlarang, perhiasan mewah, hingga pengeluaran yang tidak mendukung kesejahteraan keluarga.
Kemensos RI kini melakukan evaluasi kelayakan secara periodik setiap triwulan. Oleh karena itu, integritas data di Dukcapil dan operator desa menjadi sangat krusial.
Jika terjadi perubahan status keluarga (pindah domisili, anggota keluarga meninggal, atau anak naik jenjang sekolah), segera laporkan kepada pendamping sosial agar data tetap sinkron di sistem SIKS-NG.
Gunakan dana bantuan dengan bijak untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan pendidikan demi meningkatkan taraf hidup di masa depan.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin