Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Menkeu Purbaya Siapkan 'Jurus' Cukai Baru untuk Produsen Rokok Ilegal Menjadi Legal dan Bayar Pajak

Akbar Sirinawa • Jumat, 16 Januari 2026 | 05:50 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (FOTO: JAWAPOS.COM)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (FOTO: JAWAPOS.COM)

LombokPost-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin masif di Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menggodok aturan terkait penambahan layer atau lapisan cukai baru.

Kebijakan ini dirancang khusus untuk menarik para pelaku rokok ilegal agar bersedia beralih ke jalur legal dan memenuhi kewajiban pajaknya kepada negara.

Langkah ini menjadi krusial mengingat potensi kerugian negara yang sangat besar akibat miliaran batang rokok tanpa pita cukai yang beredar bebas.

Skema Baru: Menarik Produsen Ilegal ke Jalur Resmi

Pemerintah berupaya memberikan ruang bagi para produsen nakal agar bisa mencatatkan usahanya secara resmi. Dengan adanya layer cukai tambahan ini, diharapkan ada klasifikasi yang lebih fleksibel bagi pelaku industri yang selama ini menghindari pajak.

“Kita akan memastikan satu layer baru mungkin, masih didiskusikan ya,” kata Purbaya kepada wartawan di Menara Global, Jakarta, seperti dikutip dari JawaPos.com.

Purbaya menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini bukan sekadar penindakan, melainkan edukasi dan pemberian fasilitas agar mereka berkontribusi pada penerimaan negara.

“Untuk memberi ruang kepada yang ilegal-legal, untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” tambahnya.

Data Mengejutkan: Sitaan Rokok Ilegal Melonjak 77,3 Persen

Kebutuhan akan aturan baru ini semakin mendesak jika melihat data penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai sepanjang tahun 2025.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan fakta bahwa meski jumlah kasus penindakan sedikit menurun, namun volume barang bukti yang disita justru meledak.

Tercatat, Bea Cukai telah melakukan sebanyak 20.537 penindakan rokok ilegal sepanjang tahun lalu.

Angka ini memang menurun tipis 1,2 persen dibandingkan periode 2024, namun kuantitas batangan rokok yang diamankan menunjukkan tren yang sangat mengkhawatirkan.

“Beberapa bulan terakhir jumlah batang yang dapat ditemukan oleh teman-teman Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya meningkat dengan sangat pesat,” kata Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (9/1).

Pada tahun 2024, jumlah rokok ilegal yang disita berada di angka 792 juta batang. Namun, pada tahun 2025, angka tersebut melonjak drastis menjadi 1,4 miliar batang.

Terjadi kenaikan tajam sebesar 77,3 persen hanya dalam kurun waktu satu tahun.

Suahasil menegaskan bahwa rokok-rokok yang disita tersebut sama sekali tidak memenuhi ketentuan cukai yang berlaku.

Praktik ini jelas merusak tatanan ekonomi dan mengurangi pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan subsidi.

Meskipun tangkapan mencapai miliaran batang, Suahasil memperingatkan bahwa angka tersebut hanyalah "puncak gunung es" dari realitas yang ada di lapangan.

“Masih terdapat belasan miliar batang rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Karena itu, Bea Cukai akan terus menggalakkan kepatuhan di bidang cukai hasil tembakau,” tukasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#menkeu #BEA CUKAI #rokok ilegal #Purbaya Yudhi Sadewa