LombokPost - Panduan Lengkap Daftar JKK & JKM BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri (BPU)
Siapa bilang hanya pegawai kantoran yang bisa punya asuransi kerja?
Bagi freelancer, driver ojol, pedagang, hingga pemilik usaha kecil, berhak atas perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Penting bagi pekerja untuk mengenali manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta berhak mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya, santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah, santunan cacat hingga 56 kali upah, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dengan total maksimal Rp174 juta.
Sementara itu, Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan tunai sebesar Rp42 juta kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, yang juga dilengkapi dengan bantuan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga Rp174 juta.
Baca Juga: Driver Ojol hingga Kurir Dapat Diskon, Cukup Bayar Rp 8.400 per Bulan
Cara Daftar: Pilih Metode yang Paling Praktis!
Lewat Online (Paling Cepat)
- Kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Klik "Pendaftaran Peserta" lalu pilih "Bukan Penerima Upah (BPU)".
- Masukkan alamat email aktif dan kode captcha, lalu klik Daftar.
- Cek email untuk aktivasi, kemudian isi data diri lengkap sesuai KTP.
- Dapatkan kode iuran melalui email, lalu lakukan pembayaran.
- Selesai! Kartu peserta akan dikirim digital/fisik maksimal 7 hari kerja.
Lewat Kantor Cabang (Tatap Muka)
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa KTP.
- Isi formulir pendaftaran kepesertaan 1A.
- Ambil nomor antrean pendaftaran.
- Petugas akan memproses data dan memberikan Kode Bayar Iuran.
- Bayar iuran di kasir atau mitra perbankan yang tersedia.
Lewat Agen PERISAI & Mitra Kerja Sama Jika malas mengantre, Anda bisa menghubungi agen PERISAI terdekat atau mendaftar melalui aplikasi mitra yang sudah bekerja sama seperti:
- E-Wallet & E-Commerce: Grab, Gojek, Shopee, Bukalapak, Tokopedia.
- Toko Ritel & Agen: Indomaret, Alfamart (i.saku), Kantor Pos (Pospay), Agen BRILink, BNI46.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB Nasrullah Umar mengingatkan ada diskon 50 persen.
Sejalan dengan Paket Stimulus Ekonomi 2026, khusus untuk sektor transportasi dan logistik (Ojol, Sopir, Kurir), iuran JKK-JKM didiskon 50 persen hingga Maret 2027.
"Pastikan bisa memanfaatkan momentum ini untuk perlindungan maksimal dengan biaya minimal," kata dia.
Editor : Kimda Farida