Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hak Ahli Waris Pekerja Migran Indonesida: Santunan Hingga Rp85 Juta & Beasiswa Kuliah Rp12 Juta Per Tahun, Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan PMI!

Nurul Hidayati • Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:58 WIB
Perlindungan bagi Pahlawan Devisa
Perlindungan bagi Pahlawan Devisa

LombokPost - Perlindungan bagi Pahlawan Devisa: Manfaat Nyata BPJS Ketenagakerjaan untuk Keluarga PMI.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB Nasrullah Umar menjelaskan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki risiko tinggi karena bekerja jauh dari tanah air.

Untuk memastikan keluarga di rumah tetap terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan tiga program utama: JHT, JKK, dan JKM.

  1. Rincian Manfaat Tunai untuk Ahli Waris

Jika seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) meninggal dunia, ahli waris yang telah ditunjuk dalam wasiat saat pendaftaran berhak menerima berbagai manfaat santunan. Melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), ahli waris akan menerima seluruh saldo tunai yang berasal dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya.

Apabila kematian terjadi akibat kecelakaan saat bekerja, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan memberikan santunan sebesar Rp85.000.000. Sementara itu, melalui program Jaminan Kematian (JKM), besaran santunan ditentukan berdasarkan waktu kejadian: jika PMI meninggal dunia saat masih dalam masa kontrak kerja, ahli waris berhak menerima Rp85.000.000, sedangkan jika meninggal dunia sebelum atau setelah masa kerja, santunan yang diberikan adalah sebesar Rp42.000.000.

  1. Bonus Beasiswa Pendidikan untuk 2 Orang Anak

Selain uang tunai, negara menjamin pendidikan anak PMI melalui beasiswa tahunan:

  1. Syarat Dokumen & Cara Klaim

Ahli waris wajib menyiapkan dokumen utama seperti Kartu Peserta BPJS, KTP/Paspor (PMI & Ahli Waris), Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kematian (dari Dokter/KDEI/Perwakilan RI), serta Buku Tabungan.

Cara Mengajukan Klaim:

  1. Offline: Datangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat di Indonesia.
  2. Online: Akses situs resmi khusus PMI di https://eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penting untuk Calon PMI!

Jangan berangkat sebelum memastikan diri terdaftar sebagai peserta. Perlindungan ini memastikan bahwa kerja keras di luar negeri tidak menyisakan kecemasan bagi keluarga yang menunggu di rumah.

Editor : Kimda Farida
#JHT #ahli waris #PMI #JKM #migran #JKK #Pekerja