Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemerintah Kembalikan TKD Rp 10,6 Triliun, Percepatan Pemulihan Aceh, Sumut, dan Sumbar

Lombok Post Online • Senin, 19 Januari 2026 | 15:56 WIB
BERBAHAYA: Seorang pria dan seorang anak menggunakan tali untuk menyeberangi sungai pascabanjir bandang yang menghancurkan desa-desa di sekitarnya di Ketol, Provinsi Aceh.
BERBAHAYA: Seorang pria dan seorang anak menggunakan tali untuk menyeberangi sungai pascabanjir bandang yang menghancurkan desa-desa di sekitarnya di Ketol, Provinsi Aceh.

LombokPost - Pemerintah memutuskan mengembalikan dana transfer ke daerah (TKD) ke tiga provinsi yang nilainya mencapai Rp 10,6 triliun.

Ketiganya merupakan provinsi yang dilanda bencana banjir bandang dan tanah longsor akhir November tahun lalu: Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuturkan, kebijakan itu bertujuan untuk mempercepat pemulihan di tiga provinsi tersebut.

Dengan kebijakan itu, TKD untuk provinsi serta kabupaten maupun kota yang ada di sana akan disamakan dengan TKD tahun 2025 setelah efisiensi.

“Presiden sudah memutuskan bahwa seluruh provinsi, kabupaten maupun kota di Aceh, Sumut, dan Sumbar, dana TKD-nya akan disamakan dengan tahun 2025. Dengan kata lain, angkanya mencapai Rp 10,6 triliun,” terang Tito melalui keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos Minggu (18/1).

Menurut Tito, pemerintah pusat berkomitmen penuh mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga wilayah tersebut.

Berbagai sumber daya nasional juga telah dimobilisasi, mulai dari Kementerian PUPR, Kementerian Pendidikan, sektor kesehatan, hingga dukungan TNI, Polri, BNPB, dan Basarnas.

Meski demikian, Tito menegaskan pentingnya gotong royong antara pemerintah pusat dan daerah. Pengembalian TKD diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah agar mampu bergerak cepat.

“Tapi, daerah juga harus bergerak. Oleh karena itu, supaya mereka (daerah) kuat, angga-rannya ditambah,” ujarnya.

Bentuk Pengkhianatan

Dia juga menegaskan agar dana TKD itu tidak disalah gunakan. Menurutnya, penyelewengan anggaran bencana merupakan pelanggaran hukum sekaligus bentuk pengkhianatan terhadap penderitaan masyarakat.

Adapun rincian pengembalian TKD tersebut, Rp 1,6 triliun untuk Provinsi Aceh dan 23 kabupaten/kota. Lalu Rp 6,3 triliun untuk Provinsi Sumut dan 33 kabupaten/kota, serta Rp 2,7 triliun untuk Provinsi Sumbar dan 19 kabupaten/kota.

Dana itu dapat digunakan sesuai kebutuhan daerah. Di antaranya, perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, serta pembersihan wilayah terdampak.

Mendagri memastikan seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut menerima pengembalian TKD secara utuh, meski tidak semuanya terdampak langsung bencana. Dampak sosial dan ekonomi, kata dia, dirasakan secara luas. (rya/ttg/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#dana transfer #Rehabilitasi #Pusat #pemerintah #TKD