LombokPost - Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar sindikat love scamming alias penipuan berkedok cinta lintas negara.
Bermarkas di kawasan permukiman elite di seputar Tangerang, Banten, mereka melakukan pemerasan daring terhadap warga negara lain dengan memanfaatkan kecanggihan akal imitasi (AI).
Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, dan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Ditjen) Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari hasil pendalaman dan profiling terhadap lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai pusat aktivitas ilegal.
Pada 8 Januari 2026, tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak menuju lokasi pertama di wilayah Gading Serpong.
“Di sana, tim kami mengamankan 14 orang asing yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan satu warga negara Vietnam sedang melakukan aktivitas mencurigakan,” ujar Yuldi dalam taklimat media di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin (19/1).
Kirim Foto Tak Senonoh
Petugas menemukan barang bukti berupa komputer dan telepon genggam yang berserakan, serta dua paspor Tiongkok atas nama HJ dan ZR. Dari hasil pengembangan, jaringan ini diketahui memanfaatkan AI melalui aplikasi Hello GPT untuk membangun komunikasi yang meyakinkan dengan para korban.
Selanjutnya, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh untuk memancing korban melakukan panggilan video. Semua korban merupakan warga asing yang menurut mereka lebih mudah dan aman untuk dijadikan sasaran kejahatan.
“Saat itulah pelaku merekam aksi tersebut dan melakukan pemerasan. Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” jelasnya.
Pengembangan pemeriksaan kemudian dilakukan ke sejumlah lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, yang diketahui telah overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, enam WN Tiongkok lainnya diamankan di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, meski sempat melakukan perlawanan.
Operasi berlanjut hingga 16 Januari 2026 dengan pengamanan empat WNA Tiongkok lainnya di wilayah Gading Serpong. Penyelidikan mendalam mengungkap seluruh lokasi tersebut terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber yang dikendalikan lintas negara.
Penyandang dana sindikat ini diduga seorang WN Tiongkok berinisial ZH, sementara operasional di Indonesia dipimpin oleh ZK sebagai bos besar, dengan pelaksana lapangan ZJ (alias Titi) serta pasangan suami istri CZ dan BZ. “Dari hasil pengembangan, sebanyak 105 WNA Tiongkok lain telah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI). Dua di antaranya sudah diamankan saat melintas di bandara,” kata Kasubdit Pengawasan Ditjen Imigrasi Arief Eka Riyanto dalam konferensi pers yang sama.
Selain dugaan kejahatan siber, petugas juga menemukan pelanggaran keimigrasian serius berupa overstay jangka panjang dan kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia yang diduga diperoleh secara tidak sah. Dari seluruh lokasi, petugas menyita ratusan unit telepon genggam, belasan laptop dan PC, monitor, serta instalasi jaringan internet yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan. (bry/ttg/JPG/r3)
Editor : Kimda Farida