LombokPost--Menteri Hukum AM RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa atau kalurahan merupakan garda terdepan dalam penyelesaian masalah hukum masyarakat secara dini.
Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerjanya ke Posbankum Kalurahan Sukoreno, Kulon Progo, pada Senin (19/1).
Dalam kunjungannya ke Posbankum Kalurahan Sukoreno, Kabupaten Kulon Progo, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menekankan peran strategis Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai ujung tombak penyelesaian sengketa hukum di akar rumput.
Menurutnya, pendekatan non-litigasi berbasis musyawarah dan kearifan lokal yang diusung Posbankum adalah solusi efektif untuk berbagai persoalan hukum ringan.
Solusi Cerdas untuk Persoalan Hukum Ringan
Menkumham menjelaskan bahwa banyak kasus seperti perselisihan rumah tangga, konflik antar warga, atau pencurian ringan, sebenarnya tidak perlu langsung berakhir di pengadilan.
“Banyak persoalan hukum ringan di masyarakat yang lebih efektif diselesaikan di tingkat kalurahan melalui pendekatan nonlitigasi,” ujar Supratman di Sukoreno, Senin (19/1).
Ia mengapresiasi kapasitas para lurah yang telah dilatih sebagai Non-Litigation Peacemaker (NLP) oleh Mahkamah Agung dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Pelatihan ini menjadikan mereka juru damai yang kompeten di tengah masyarakat.
“Lurah yang telah bersertifikat NLP akan sangat membantu aparat penegak hukum. Penyelesaian secara damai jauh lebih baik untuk menjaga keharmonisan sosial,” tambahnya.
Fungsi Utama: Dari Konsultasi Hingga Mediasi
Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum gratis. Lembaga ini juga membantu warga dalam urusan administrasi kependudukan dan mediasi sengketa keperdataan.
Baca Juga: Bale Indah Properti Salurkan Zakat untuk Guru Ngaji melalui MIM Foundation
“Masyarakat bisa memanfaatkan Posbankum untuk konsultasi sekaligus mengurus hak-hak kepemilikan. Yang terpenting adalah menjaga hubungan baik antar warga,” papar Supratman.
Ia mendorong setiap Posbankum untuk secara rutin memperbarui data jenis perkara dan mekanisme penyelesaiannya, sebagai bahan evaluasi dan pengembangan model resolusi konflik.
Sinergi dengan Unsur Keamanan dan Fasilitas Memadai
Dalam implementasinya, Posbankum di Kalurahan Sukoreno menjalin sinergi dengan Babinkamtibmas dan Babinsa.
Kolaborasi ini memperkuat proses mediasi dan menjaga kondusivitas selama penyelesaian perkara.
Lurah Sukoreno, Olan Suparlan, menyatakan bahwa kehadiran Posbankum memperkuat peran tradisional lurah sebagai penengah.
“Jangan sampai masalah yang bisa diselesaikan di level kami harus naik ke Aparat Penegak Hukum (APH). Biaya negara bisa lebih hemat,” ujarnya.
Olan menambahkan, kalurahan telah menyediakan fasilitas pendukung seperti ruangan privat untuk mediasi yang menjamin kerahasiaan pihak yang bersengketa.
Pendampingan yang diberikan mencakup berbagai hal, mulai dari pengurusan akta kematian, sengketa keluarga, hingga masalah aset.
“Semua proses mediasi kami dokumentasikan dengan baik. Alhamdulillah, banyak kasus yang berhasil diselesaikan dengan damai di sini,” tutup Olan.
Dampak Positif Posbankum Desa
Keberadaan Posbankum Desa dinilai memiliki beberapa dampak positif kunci:
-
Mengurangi Beban Pengadilan: Menyaring kasus-kasus ringan sehingga pengadilan dapat fokus pada perkara yang lebih kompleks.
-
Biaya Efisien: Menghemat biaya baik bagi masyarakat maupun negara dibandingkan proses litigasi.
-
Menjaga Kerukunan: Penyelesaian secara musyawarah menjaga hubungan sosial dan ketentraman lingkungan.
-
Akses Hukum yang Mudah: Membawa layanan bantuan hukum lebih dekat ke masyarakat desa.
Dengan demikian, Posbankum Desa tidak hanya sekadar program, tetapi menjadi instrumen vital dalam membangun kesadaran hukum dan perdamaian di masyarakat secara berkelanjutan.
Editor : Kimda Farida