Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polres Pasuruan Tangkap Komplotan Produsen dan Pengedar Upal, Dibuat Otodidak, Disebar ke Jakarta hingga Jatim

Lombok Post Online • Rabu, 21 Januari 2026 | 14:11 WIB
Ilustrasi Upal
Ilustrasi Upal

LombokPost - Polres Pasuruan Kota mengungkap jaringan pengedar uang palsu (upal) Selasa (20/1). Selain mengamankan barang bukti, polisi sudah menetapkan empat orang terduga pelaku menjadi tersangka. Mereka bertugas sebagai pengedar, pemasok, serta pembuat upal.

Empat pelaku itu adalah Wahyu Hidayat, 31, asal Pamekasan yang berdomisili di Sidoarjo. Kemudian M. Faizin, 35, dari Sidoarjo dan Rifadli Ghazali, 24, Karawang tapi tinggal di Jombang. Satu tersangka lagi adalah Lili Saepul Haris, 53, asal Subang dan tinggal di Bandung.

Barang bukti yang disita berupa 154 lembar upal pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Selain itu, ada sejumlah peralatan seperti printer, HP, laptop, dan beberapa barang lainnya.

”Para tersangka diduga telah mengedarkan dan membelanjakan upal menyerupai mata uang rupiah,” terang Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan.

Menurut Agung, tersangka memesan upal secara online, lewat media sosial dan aplikasi pesan. Kasus itu terungkap pada Rabu (7/1) malam di warung milik Mahmud Alex, Dusun Baran, Desa Winong, Gempol. Saat itu, polisi mendapati Wahyu Hidayat telah diamankan warga setempat. Dia diduga hendak membelanjakan upal itu.

Petugas mengamankan upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak tujuh lembar. Dari hasil pengembangan, tiga tersangka lain ditangkap. ”Dari pemeriksaan, upal tersebut diproduksi tersangka Lili Saepul Haris dan diedarkan melalui tersangka M. Faizin dan Rifadli Ghazali. Sebelum  digunakan tersangka Wahyu Hidayat,” terang Agung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1 dan Pasal 37 UU 7/2011 tentang Mata Uang. Serta jo Pasal 374 UU 1/2023 tentang KUHP dan jo Pasal 375 UU 1/2023 tentang KUHP. ”Ancaman maksimalnya 10 tahun penjara,” ucap mantan Kapolres Bondowoso itu.

Pengakuan Tersangka

Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha menambahkan, dari empat tersangka, tiga di antaranya diamankan petugas di rumahnya masing-masing. Mereka diduga jaringan pengedar lintas provinsi. ”Termasuk lintas pulau. Kami masih mendalami keseluruhan daerah yang menjadi sasaran peredaran," bebernya.

Komplotan pengedar upal itu bukan residivis. Mereka punya peran dan tugas masing-masing. Lili Saepul Haris, misalnya. Dia berperan sebagai pembuat upal pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Bapak empat anak itu bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung. Awalnya, dia hanya coba-coba membuat upal. Hingga akhirnya dijual. ”Belajar otodidak di rumah. Saya jualnya via online, untuk tambahan penghasilan. Edar upalnya ke Jakarta, Garut, dan Jatim,” ujarnya.

Untuk membuat upal, Lili hanya menggunakan kertas HVS yang dibelinya di toko online. Lalu, satu per satu upal dicetak dengan printer. ”Setelah diprint, selanjutnya dipotong pakai penggaris dan cutter. Baru kemudian saya jual,” tuturnya.

Harga Per Lembar

Upal pecahan Rp 50 ribu dijual dengan harga Rp 10 ribu. Sedangkan, pecahan Rp 100 ribu dijual Rp 20 ribu.

Sebelum ditangkap, Lili mengaku beberapa kali upal buatannya dikembalikan pembeli. ”Karena tidak cocok, atau masih ada sejumlah kekurangan," ujarnya singkat.

Terpisah, kepala perwakilan Bank Indonesia Malang Febrina mengungkapkan, upal yang diproduksi tersangka tingkat kemiripan dengan uang asli masih relatif rendah. ”Memiliki perbedaan fitur pengaman yang signifikan dengan uang asli,” jelasnya. (zal/fun/aph/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#Uang Palsu #upal #media sosial #toko online #Tersangka