Bantuan modal usaha Rp 5 juta ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2026 agar mereka bisa mandiri secara finansial.
Program yang dikemas dalam Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) ini bertujuan agar KPM usia produktif tidak lagi bergantung pada Bansos reguler dan mampu naik kelas menjadi wirausahawan mandiri.
Penting untuk dipahami bahwa bantuan modal usaha ini memiliki skema yang berbeda dengan pencairan PKH atau BPNT biasanya. Berdasarkan informasi dari kanal YouTube KABAR BANSOS, modal ini diberikan dalam bentuk barang atau peralatan produksi, bukan uang tunai di rekening KKS.
KPM diwajibkan menyusun proposal usaha sederhana. Sebagai contoh, Usaha Kuliner bantuannya dapat berupa gerobak, etalase, atau mesin pengolah makanan.
Usaha Jasa, bantuannya dapat berupa alat cukur, mesin jahit, atau peralatan bengkel. Usaha Pertanian/Peternakan, bantuan berupa bibit unggul atau alat penunjang produksi.
Langkah ini diambil untuk menjamin bantuan digunakan secara produktif guna menghasilkan pendapatan jangka panjang, bukan habis untuk kebutuhan konsumsi harian.
Untuk mendapatkan tambahan modal ini, pemerintah menetapkan kriteria ketat guna memastikan efektivitas program:
1. Usia Produktif: Berusia antara 19 hingga 64 tahun dan memiliki fisik yang sehat untuk bekerja.
2. Masa Kepesertaan: Diutamakan bagi pemegang KKS yang telah menerima bansos selama lebih dari 5 tahun.
3. Memiliki Rintisan Usaha: KPM sudah memiliki usaha kecil-kecilan yang sedang berjalan (warung, jasa, atau ternak).
3. Komitmen Graduasi: Bersedia dinyatakan "lulus" atau berhenti dari kepesertaan bansos reguler setelah menerima modal dan melewati masa pemantauan selama 12 bulan.
Memasuki periode krusial pada 22 hingga 31 Januari 2026, petugas Dinas Sosial bersama pendamping PKH akan turun langsung ke lapangan. Verifikasi ini bertujuan untuk memotret kondisi ekonomi terkini para KPM.
Rumah-rumah akan disurvei secara detail guna menentukan posisi KPM dalam data Desil kemiskinan:
Desil 1–5: Berpeluang besar tetap menerima bansos reguler PKH/BPNT Tahap 1 2026.
Desil 6–10: Akan diprioritaskan untuk masuk ke program pemberdayaan (graduasi) karena status ekonominya dinilai telah meningkat.
Bagi Anda yang sudah menerima bantuan selama lebih dari 5 tahun, sangat disarankan untuk segera berkonsultasi dengan pendamping PKH setempat.
Hal ini penting untuk menyiapkan prosedur pembuatan proposal modal usaha sebelum sistem melakukan graduasi otomatis (pemberhentian bantuan).
Pantau terus status kepesertaan Anda melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos untuk memastikan kelayakan Anda di tahun anggaran 2026.
Editor : Kimda Farida