Dilansir dari kanal Klik Bansos, Proses verifikasi dan validasi untuk pencairan Bansos tahap 1 tahun anggaran 2026 dilaporkan telah resmi berjalan sejak Januari ini.
Namun, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menerapkan aturan ketat yang membuat tidak semua penerima lama otomatis mendapatkan bantuan kembali.
Sistem SIKS-NG kini terintegrasi secara real-time dengan Dukcapil dan perbankan, sehingga ketepatan data menjadi harga mati.
Berdasarkan evaluasi sistem terbaru, berikut adalah 5 kriteria KPM yang dipastikan memiliki peluang besar diprioritaskan untuk cair pada alokasi Januari–Maret 2026:
1. Data Identitas yang Linear dan Akurat
Faktor paling krusial di tahun 2026 adalah linearitas data. Nama yang tertera di KTP, Kartu Keluarga (KK), DTKS, hingga rekening KKS harus sama persis. Hal ini mencakup detail terkecil seperti penulisan spasi dan tanda baca.
KPM yang telah melaporkan pembaruan data kependudukan (karena pindah, kematian, atau perubahan status) ke Dukcapil dan operator desa masuk dalam kategori aman.
2. Memiliki Komponen PKH yang Terdata Aktif
Bantuan PKH diberikan berdasarkan komponen yang terdaftar secara resmi dalam sistem, bukan hanya status ekonomi semata. Kriteria komponen tersebut meliputi:
Pendidikan: Anak sekolah (SD, SMP, SMA) yang terdata aktif di Dapodik atau EMIS. Penting bagi orang tua memastikan data diperbarui jika anak naik jenjang sekolah.
Kesehatan: Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) yang rutin memeriksakan diri, serta balita yang aktif mengikuti posyandu.
Kesejahteraan Sosial: Lansia usia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat dengan NIK yang telah tervalidasi.
3. Lolos Verifikasi Lapangan dan Geotagging
KPM yang berada dalam posisi aman adalah mereka yang telah lolos survei lapangan oleh pendamping sosial pada akhir tahun 2025.
Verifikasi ini mencakup pengambilan foto rumah dan geotagging terbaru untuk memastikan kelayakan penerima bantuan sesuai kondisi riil.
4. Tidak Ada Anggota Keluarga Berpenghasilan di Atas UMP
Sesuai aturan terbaru, dalam satu Kartu Keluarga (KK) tidak boleh terdapat anggota keluarga yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).
Jika sistem mendeteksi adanya penghasilan tinggi dalam satu rumah tangga, maka kepesertaan bansos berisiko dianulir.
5. Aktif dalam Kegiatan P2K2 dan Masa Kepesertaan Aman
Keaktifan sosial menjadi poin penting dalam penilaian. KPM yang rutin mengikuti pertemuan bulanan P2K2 bersama pendamping sosial dinilai lebih aman karena data mereka terus diperbarui secara manual jika terjadi anomali sistem.
Selain itu, KPM dengan masa kepesertaan di bawah 5 tahun atau lansia di atas 60 tahun masih memiliki peluang besar untuk tetap menerima bantuan di tahun 2026.
Editor : Redaksi Lombok Post