Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kapal Asing Nakal Siap-Siap! Menkeu Purbaya Blokir Izin Berlayar Jika Tak Taat Pajak

Nurul Hidayati • Rabu, 28 Januari 2026 | 16:12 WIB
Negara Tak Mau Rugi: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tuntut Equal Treatment di Sektor Pelayaran
Negara Tak Mau Rugi: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tuntut Equal Treatment di Sektor Pelayaran

LombokPost - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan taringnya dalam membela industri pelayaran nasional.

Dalam Sidang Kanal Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) ketiga disampaikan.

Menkeu menegaskan tidak ada lagi ruang bagi perusahaan pelayaran asing untuk "main mata" dengan regulasi perpajakan Indonesia.

Sikat Perusahaan Asing yang Hindari Pajak

Menkeu merespons laporan dari Indonesian National Shipowners' Association (INSA) terkait modus kapal asing yang memanfaatkan celah aturan untuk menghindari pajak. Untuk menciptakan keadilan usaha (equal treatment), Menkeu mengeluarkan instruksi tegas.

Syarat Izin Berlayar: Menkeu menginstruksikan integrasi bukti kepatuhan pajak sebagai syarat mutlak penerbitan izin berlayar melalui koordinasi dengan Kementerian Perhubungan.

Tindakan Langsung: Jika kapal asing tidak mampu menunjukkan bukti kepatuhan, maka akan langsung dikenakan pajak di tempat.

Prinsip Timbal Balik: Perlakuan yang diberikan kepada kapal asing di Indonesia akan disetarakan dengan beban yang diterima kapal Indonesia saat berada di luar negeri.

Solusi Cepat Barang Tertahan di Pelabuhan

Selain masalah pajak, sidang ini juga memberikan solusi nyata atas perselisihan klasifikasi kode HS (Harmonized System) yang sering membuat barang impor tertahan lama di pelabuhan.

Menkeu menekankan bahwa perbedaan tafsir teknis jangan sampai melumpuhkan proses produksi industri nasional.

Klarifikasi Lintas Lembaga: Satgas P2SP akan melibatkan kementerian terkait dan surveyor independen untuk membedah sengketa klasifikasi.

Surat Sakti Satgas: Untuk mempercepat arus barang, Satgas akan mengeluarkan surat resmi agar komoditas yang tertahan dapat segera diproses sesuai ketentuan.

Efektivitas Kanal Pengaduan P2SP

Hingga 26 Januari 2026, tercatat 63 laporan pelaku usaha telah masuk melalui kanal pengaduan Satgas P2SP. Menkeu memastikan bahwa sebagian besar aduan sedang dalam proses penyelesaian, sementara sisanya terus dipantau melalui tahap monitoring dan perbaikan data.

“Kita lakukan equal treatment. Kalau mereka nggak bisa mem-produce bukti-bukti itu, langsung kenakan pajak,” tegas Menkeu Purbaya menutup sidang tersebut.

Editor : Pujo Nugroho
#menkeu #Pajak #perusahaan #Purbaya #Pelayaran #kementerian