LombokPost - Dalam pertemuan strategis di kantor BNSP, Menaker Yassierli menekankan bahwa sertifikasi kompetensi tidak boleh menjadi "hak istimewa" segelintir orang.
Pemerintah berkomitmen menghapus hambatan biaya dan birokrasi yang selama ini menghalangi tenaga kerja dalam mendapatkan pengakuan keahlian.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginstruksikan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk merevolusi layanan sertifikasi agar lebih terjangkau dan mudah diakses.
Menaker menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi adalah hak seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, guna meningkatkan daya saing di pasar kerja global.
Poin Arahan Strategis Menaker
Harga Terjangkau & Akses Mudah: Sertifikasi harus dapat dijangkau oleh masyarakat luas tanpa membebani secara finansial.
Inklusivitas Disabilitas: Kelompok rentan dan penyandang disabilitas wajib mendapatkan akses yang adil agar peluang kerja layak tersebar merata.
Penguatan Kepercayaan Diri: Sertifikat kompetensi kerja menjadi bukti sah kemampuan teknis yang membantu tenaga kerja bersaing lebih berani di dunia industri.
“Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan berkontribusi pada ekonomi nasional,” tegas Yassierli.
Capaian 1,6 Juta Sertifikasi dan Standar Kualitas
Kepala BNSP, Syamsi Hari, melaporkan bahwa sepanjang tahun 2025, sebanyak 1,6 juta tenaga kerja telah berhasil mendapatkan sertifikasi profesi.
Sertifikasi ini diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan mengacu pada tiga standar utama.
SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia). Standar Khusus. Standar Internasional.
Sertifikat kompetensi kerja ini kini diposisikan sebagai fondasi penting bagi daya saing nasional di kancah global.
Dengan sertifikat yang diakui secara luas, kualitas tenaga kerja Indonesia diharapkan mampu menjawab tuntutan industri modern yang semakin kompetitif.
Editor : Pujo Nugroho