LombokPost - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas untuk menghentikan laju alih fungsi lahan pertanian yang kian mengkhawatirkan.
Dalam pertemuan di Istana Merdeka, Rabu (28/1/2026), Presiden memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Ini untuk membahas strategi darurat perlindungan sawah nasional.
Darurat Lahan: 554 Ribu Hektare Sawah Lenyap
Laporan memprihatinkan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah.
Lahan-lahan produktif tersebut kini telah berubah fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.
Menanggapi hal ini, Presiden merestui langkah strategis Kementerian ATR/BPN untuk memperketat tata ruang sesuai mandat Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
Aturan Main Baru: Proteksi 87 Persen Lahan Baku Sawah
Berdasarkan RPJMN 2025–2030, pemerintah menetapkan standar proteksi yang sangat ketat bagi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Mandat 87 persen: Minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus dikategorikan sebagai LP2B.
Harga Mati: Lahan yang masuk kategori LP2B tidak boleh dialihfungsikan menjadi apa pun selamanya.
Langkah Darurat: Bagi daerah yang RTRW-nya (Rencana Tata Ruang Wilayah) belum menetapkan LP2B minimal 87 persen, seluruh LBS di wilayah tersebut otomatis ditetapkan sebagai lahan terproteksi untuk sementara waktu.
Deadline Revisi Tata Ruang Daerah
Menteri Nusron Wahid memberikan peringatan bagi pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan aturan tata ruang mereka.
“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai angka 87 persen, kami minta segera revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Supaya sawah kita tidak hilang,” tegas Nusron.
Kebijakan ini menjadi benteng utama pemerintah untuk menjaga kedaulatan pangan nasional dan memastikan target swasembada pangan tercapai tanpa gangguan penyusutan lahan produktif.
Editor : Pujo Nugroho