LombokPost - Iklan Deca Reptiles yang sering ditontonnya di televisi lokal di Kediri, Jawa Timur, membuat Setyawan tertarik.
Pada 3 April 2019, dia bergabung menjadi mitra bisnis yang core business-nya berjualan tokek itu. Wawan, sapaan akrabnya, membeli 45 kandang yang masing-masing berisi seekor tokek.
Dia sempat panen 25 ekor tokek yang dibeli oleh Deca Reptiles secara tunai. Nilainya lumayan, Rp 10,7 juta. Keuntungan itu membuatnya kian tergiur mendalami bisnis ini.
“Akhirnya nambah paket kepiting 20 kandang,” kenangnya kepada Radar Kediri Grup Jawa Pos.
Sayangnya, keuntungan itu menjadi yang pertama sekaligus terakhir. Hewan yang dia pelihara, tokek dan kepiting, tak lagi dibeli oleh pihak Deca Reptiles. Alasannya, tersendat akibat pandemi.
Mengutip Radar Kediri Grup Jawa Pos, dia merupakan satu dari ribuan mitra investasi Deca Reptiles yang menjadi korban. Erry Budiono, salah seorang di antaranya, kemarin mendatangi Polres Kediri untuk mengecek perkembangan laporannya. Dia melaporkan Ketua Deca Reptiles Dany Yoga Asmoro. Tuntutannya, uang yang diinvestasikan senilai ratusan juta rupiah bisa kembali.
Erry mengaku, sudah melaporkan kasus penipuan investasi itu sejak akhir 2025 ke Polres Kediri.
“Beberapa waktu lalu saya follow up, masih belum ada perkembangan. Ini saya masih menunggu,” kata Erry saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri, Selasa (3/2), bersama empat mitra Deca Reptiles lainnya: Wawan, Heru Santoso, Mahfud, dan Ali Kusrin.
Seperti Wawan, Erry juga mengaku, mengetahui bisnis kemitraan itu dari iklan di televisi pada 2020. Pada 7 April 2020, dia menyetor uang Rp 150 juta untuk membeli 10 paket kandang, terdiri atas 50 kandang kepiting dan 50 kandang tokek. Sesuai janji, setiap empat bulan sekali kepiting dan tokek itu bisa dipanen.
Labanya mencapai ratusan ribu rupiah. Namun, pada bulan yang dijanjikan, tokek dan kepiting miliknya tidak dibeli. Alasannya, tidak bisa panen karena Covid-19. Akibatnya, Erry merugi hingga ratusan juta rupiah.
Janji Tak Ditepati
Terkait alasan baru melapor pada akhir 2025, menurut Erry, dirinya masih menunggu janji-janji pengurus koperasi yang akan direalisasikan.
Di antaranya, sempat dijanjikan buyback atau pengembalian dana. Namun, hal itu juga tidak pernah terwujud.
Demikian pula saat pihak Deca Reptiles menjanjikan pengembalian dengan sistem termin selama dua tahun. Hingga awal 2026, uangnya tak kunjung kembali. “Hanya dapat pengembalian termin pertama saja. Besarannya juga cuma satu persen. Setelah itu tidak ada lagi,” sesalnya.
Selain lima korban tersebut, total ada sekitar 3.500 mitra Deca Reptiles yang bernasib serupa. Kerugian ribuan mitra itu ditaksir mencapai Rp 170 miliar.
Jika kemarin baru Erry yang resmi melapor ke Polres Kediri, ke depan empat korban lain juga akan menyusul melaporkan koperasi yang dulu berpusat di Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, itu.
“Rencana kami menyusul melakukan laporan, sekaligus mengajak yang lainnya juga,” tutur Heru.
Terpisah, Dany Yoga Asmoro mengatakan, investasi tokek itu sudah disidangkan di Pengadilan Niaga Surabaya.
“Sudah ada proses mulai dari perdamaian hingga diputus pailit. Seharusnya sudah klir,” jelasnya.
Dany juga mengaku sudah menyerahkan seluruh aset miliknya kepada kurator pengadilan.
Para mitra, lanjut Dany, seharusnya datang ke pengadilan niaga untuk mengajukan permohonan ganti rugi.
“Selebihnya saya no comment. Bisa menghubungi kuasa hukum,” jelas Dany saat ditemui di rumahnya di Desa Mangunrejo, Ngadiluwih, kemarin siang.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan yang dikonfirmasi terkait penanganan laporan penipuan investasi Deca Reptiles mengaku, masih akan memeriksa berkasnya terlebih dahulu.
“Monitor. Saya cek dulu,” kata Joshua lewat WhatsApp. (sad/ut/ttg/JPG/r3)
Editor : Kimda Farida