LombokPost - Polri terus mengusut praktik saham ’’gorengan’’ dan manipulasi pasar modal. Ada tiga kasus yang kini tengah didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Yakni, pemalsuan data pada proses initial public offering (IPO) saham PIPA, underlying asset produk reksadana PT Narada Asset Manajemen (PT NAM), dan kasus serupa di PT Minna Padi Asset Manajemen (PT MPAM).
Tiga kasus itu kemarin dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. Untuk kasus PT Narada Asset Manajemen, penyidik menemukan dugaan bahwa underlying asset produk reksadana berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee. "Pola transaksi tersebut diduga sengaja dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham, sehingga tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya," paparnya.
Berdasar penuturan ahli pasar modal kepada polisi, rangkaian transaksi antar pihak yang memiliki keterkaitan tersebut berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor.
"Serta mengarah pada indikasi manipulasi pasar yang menciptakan artificial demand, distorsi harga, dan persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," urainya.
Penyidik telah memeriksa 70 orang saksi, meminta keterangan ahli pasar modal, serta menetapkan dua tersangka, yakni MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV sebagai Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. "Penyidik juga telah memblokir dan menyita sub-rekening efek dengan nilai sekitar Rp 207 miliar per Oktober 2025," ujarnya.
Perkara lain yang juga ditangani adalah dugaan tindak pidana pasar modal oleh PT MPAM. Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa saham yang dijadikan underlying asset reksadana berasal dari transaksi di pasar negosiasi dan pasar reguler. "Transaksi dengan menggunakan rekening reksadana, dengan lawan transaksi salah satunya seseorang berinisial ESO, yang merupakan pemegang saham di PT Minna Padi Asset Manajemen, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra. Transaksi juga melibatkan inisial ESI yang merupakan adik ESO," paparnya.
Melalui PT MPAM sebagai manajer investasi, ESO dan pihak-pihak terkait diduga membeli saham afiliasi dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali ke reksadana lain dengan harga yang jauh lebih tinggi. "Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 44 saksi, memeriksa ahli pidana dan ahli pasar modal, serta menetapkan tiga tersangka, yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO, dan EL yang merupakan istri dari ESO," ujarnya.
Penyidik juga memblokir 14 sub-rekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Dari jumlah tersebut, enam sub-rekening merupakan milik reksadana dengan total nilai aset saham sekitar Rp 467 miliar berdasarkan harga efek per 15 Desember 2025. Periode dugaan insider trading disebut terjadi pada rentang tahun 2024 hingga 2025.
Untuk perkembangan kasus PT Multi Makmur Lemindo ( PT MML), Ade mengatakan, modus yang digunakan adalah memanfaatkan jasa advisory PT MBP, sebuah perusahaan konsultan milik MBP yang saat itu masih merupakan pegawai BEI.
"Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan. Meski demikian, dalam proses IPO, PT MML berhasil menghimpun dana sebesar Rp 97 miliar," tegasnya.
Bareskrim telah menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di Jakarta Selatan, pada Selasa. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus tindak pidana pasar modal yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam putusan pengadilan, Direktur PT MML terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perdagangan efek secara bersama-sama dengan membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai fakta material. Perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan mempengaruhi pihak lain, khususnya investor ritel, agar membeli efek PT MML.
Penambahan Free Float
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mematangkan kebijakan peningkatan porsi saham beredar (free float) 15 persen. Kebijakan ini menjadi salah satu agenda utama reformasi penguatan integritas pasar modal Indonesia.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan OJK dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), di Jakarta, Rabu (4/3). Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, diskusi berlangsung terbuka dan konstruktif, khususnya terkait rencana peningkatan free float dari posisi saat ini sekitar 7,5 persen. "Peningkatan free float menjadi 15 persen merupakan bagian integral dari agenda reformasi pasar modal. Tujuannya untuk memperkuat struktur pasar, meningkatkan likuiditas, serta memperluas basis investor publik," kata Hasan.
Menurutnya, free float yang lebih terbuka dan memadai akan meningkatkan partisipasi publik dalam kepemilikan saham. Dampaknya, kontrol publik terhadap emiten akan semakin kuat, sekaligus mendorong tata kelola dan transparansi perusahaan tercatat menjadi lebih baik.
Hasan menambahkan, kebijakan ini juga diharapkan membuat pasar modal Indonesia semakin atraktif, baik bagi investor ritel domestik, investor institusi, maupun investor global. "Kepercayaan investor menjadi kunci untuk memperdalam pasar dan mencegah praktik manipulasi harga," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum AEI Armand Wahyudi Hartono menyatakan, asosiasi mendukung penuh kebijakan peningkatan free float menuju 15 persen. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya membangun pasar modal Indonesia berstandar internasional.
"Kami siap bekerja sama dengan OJK dan BEI. Namun, peningkatan free float harus mempertimbangkan kemampuan pasar menyerap saham serta kecocokan antara emiten dan investor. Karena itu, prosesnya perlu dilakukan secara hati-hati," imbuhnya.
Editor : Akbar Sirinawa