Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Puluhan Warga Semarang Tertipu Tagihan Tilang dari Kejaksaan yang Dikirim lewat SMS dan WA, Kejari Semarang Pastikan Penipuan

Lombok Post Online • Kamis, 5 Februari 2026 | 08:48 WIB
PENIPUAN: Kasi Intel Kejari Semarang Lilik Haryadi menunjukkan bukti transfer salah seorang korban penipuan tilang, Rabu (4/2).
PENIPUAN: Kasi Intel Kejari Semarang Lilik Haryadi menunjukkan bukti transfer salah seorang korban penipuan tilang, Rabu (4/2).

LombokPost - Puluhan warga Semarang menjadi korban penipuan online lewat SMS dan WhatsApp (WA) berkedok tagihan tilang dari kejaksaan. Setelah mendapatkan pesan itu, mentransfer uang senilai Rp 150 ribu pada nomor rekening yang tercantum.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Lilik Haryadi mengatakan, pesan tersebut adalah penipuan.

Pihaknya telah menerima 21 aduan dari masyarakat yang masuk lewat kanal Curhat Arjuna, hotline milik kejaksaan. Ada pula warga yang datang langsung ke kantor untuk memastikan pesan itu.

”Kami pastikan itu adalah penipuan," ucapnya saat ditemui di Kejari Semarang Rabu (4/2).

Menurut Lilik, ada sejumlah korban yang terlanjur mentransfer uang. Warga berinisial AA, misalnya. Dia mengirimkan uang Rp 150 ribu lewat m-banking.

”Mereka yang mengadu itu memastikan apa benar ditilang atau tidak. Beberapa merasa tidak ditilang, tapi ada yang memang ditilang dan hendak mengonfirmasi,” paparnya.

Pencurian Data

Lilik khawatir, pelaku tak hanya mengincar uang warga. Namun, juga mencuri data korban. Dia mengimbau masyarakat segera melapor bila menerima pesan itu.

”Kami tegaskan bahwa pembayaran denda e-tilang hanya dilakukan melalui situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu https://tilangkejaksaan.go.id,” jelasnya.

Isi Pesan

Dalam pesan itu, tertera bahwa pemilik nomor memiliki tanggungan pembayaran denda tilang atau pelanggaran lalu lintas. Nomor tersebut bernama kejaksaan untuk meyakinkan korban. Selain itu, ada tautan link yang mengarah pada alamat website   https//kejaksaan-goh.com dan https//kejaksaan-ftc.com. Pelaku juga melengkapi pemberitahuan untuk segera membayar agar sanksi tidak diperberat.

Salah seorang korban, Rizka Indah mengaku, menerima pesan itu pada Selasa (3/2). Awalnya dia bingung karena merasa tidak berkendara.  Lalu, dia mengecek laman resmi kejaksaan guna melihat informasi tilang. ”Aku cek  dulu web resmi, soalnya pas aku baca isi SMS itu kok pakainya web biasa ya, bukan web pemerintah. Karena setahuku, web resmi pemerintah tidak pakai .com. Aku belum sempat klik karena meragukan,” ungkapnya. (ifa/aph/JPG/r3)

Editor : Jelo Sangaji
#online #warga #kantor #Penipuan #tilang