LombokPost – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) membawa angin segar bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Di tengah proses pembenahan data, muncul peluang besar bagi masyarakat untuk mandiri secara ekonomi melalui bantuan modal usaha yang cukup signifikan, jumlahnya mencapai jutaan Rupiah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengungkapkan skema baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) ke depan.
Fokus pemerintah kini bergeser dari sekadar bantuan tunai menjadi pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.
Bagi Anda yang selama ini mengandalkan bantuan bulanan, bersiaplah untuk naik kelas. Pemerintah menargetkan sebanyak 300.000 KPM akan lulus atau tergraduasi dari status penerima bansos pada tahun 2026 mendatang.
Sebagai "hadiah" kemandirian, mereka tidak lagi menerima bantuan rutin, melainkan akan disuntik modal melalui Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) sebesar Rp 5 juta.
Dana ini ditujukan untuk modal usaha kecil, seperti beternak atau berdagang, agar KPM memiliki penghasilan rutin bulanan.
Di sisi lain, Gus Ipul menyebutkan ada sekitar 3,9 juta orang yang tidak lagi tercatat sebagai penerima bansos pada tahun 2025. Penghapusan ini bukan tanpa alasan, melainkan hasil dari pemutakhiran data yang ketat.
"Penghapusan dilakukan karena penyesuaian desil proses graduasi serta pemutakhiran data penerimaan bansos," ujar Gus Ipul.
Langkah ini diambil agar bantuan lebih tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Kemensos tidak main-main dalam melakukan validasi. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, Kemensos bersama BPS telah mendatangi langsung lebih dari 12 juta KPM untuk memverifikasi kondisi ekonomi mereka di lapangan.
Selain itu, Kemensos bekerja sama dengan PPATK dan BKN untuk menyisir data. Hasilnya, KPM yang terdeteksi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau terindikasi terlibat dalam aktivitas permainan terlarang secara otomatis akan dicoret (exclude) dari daftar penerima bansos.
Indikator kemandirian kini sangat sederhana: jika pendapatan rutin dari usaha sudah melebihi nilai bansos yang diterima, maka KPM tersebut dinyatakan telah mandiri dan siap menjadi wirausaha baru.
Editor : Rury Anjas Andita