LombokPost - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengaktifkan kembali 9.130 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan pada 1 Februari 2026.
Reaktivasi itu dikhususkan bagi masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kemensos) Joko Widiarto memastikan, proses reaktivasi peserta PBI-JK dipercepat. Sejak 1-8 Februari 2026, pihaknya menerima pengajuan reaktivasi sebanyak 14 ribu peserta.
”Dari jumlah itu, 9.130 sudah aktif kembali,” jelasnya kepada Jawa Pos, Minggu (8/2).
Sementara, 4.600 tengah menunggu aktivasi kepesertaan dan 300 lainnya sedang perbaikan dokumen pengajuan.
”Intinya, kami terus komunikasi dengan Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan dinas sosial (dinsos) untuk mempercepat proses reaktivasi bagi yang membutuhkan,” ujarnya.
Menurut Joko, penonaktifan itu bukan untuk mengurangi jumlah penerima PBI JK. Namun, upaya mengalihkan bantuan dari yang mampu kepada yang tidak mampu. Sehingga, semakin tepat sasaran.
Berdasar DTSEN
Dia menegaskan, Kemensos tidak asal menonaktifkan. Penetapan penerima bansos berdasarkan DTSEN.
DTSEN merupakan hasil dari pemutakhiran BPS yang dapat diperbarui setiap saat oleh masyarakat melalui jalur mandiri atau melalui desa/kelurahan dan dinsos.
Mengingat, data masyarakat begitu dinamis, sehingga peringkat kesejahteraan atau desil juga bisa berubah setiap periode tiga bulanan.
Sebagai informasi, pada periode Januari 2026, ada 11 juta kepesertaan PBI JK yang dinonaktifkan dan dialihkan ke masyarakat tidak mampu di desil 1-5.
Dengan demikian, jumlah peserta PBI secara nasional tetap 96,8 juta individu dan tidak dikurangi. Proses pengalihan ini bukan baru sekarang terjadi tetapi sudah dimulai sejak bulan Mei 2025 dan dilakukan secara bertahap.
”Bisa jadi (bagi yang dinonaktifkan, red) ini tidak disetujui oleh pemerintah daerah karena menilai yang bersangkutan mampu. Karena yang dikeluarkan memang dari kelompok desil atas,” paparnya.
Joko menambahkan, ada pengecualian bagi peserta yang menderita sakit kronis dan katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa dan tergolong dalam kategori tidak mampu.
Kepesertaanya dapat diaktifkan kembali. Reaktivasi juga dapat dilakukan oleh individu yang tidak terdapat dalam DTSEN, serta bayi dari ibu penerima PBI JK yang terhapus kepesertaannya.
Mengenai notifikasi penonaktifan, lanjut Joko, Kemensos telah memberitahukan ke dinsos masing-masing daerah Selain itu, datanya dapat diakses melalui aplikasi BPJS Kesehatan.
Alih Status
BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menyebut, ada 45.000 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Surabaya yang dinonaktifkan.
Penonaktifan itu berdasarkan keputusan Menteri Sosial (Mensos) terkait pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Muhammad Aras mengatakan, penyesuaian data itu efektif berjalan 1 Februari 2026.
Puluhan ribu peserta PBI JK dinonaktifkan karena terdampak pemutakhiran DTSEN. Tujuannya untuk menetapkan penerima bantuan yang lebih tepat dan sesuai dengan kriteria.
Bagi warga yang dinonaktifkan, kata Aras, tidak perlu khawatir. Sebab, mereka bisa kembali mengaktifkan kembali kepesertaannya apabila memenuhi kriteria.
”Pembaruan data dilakukan berkala oleh Kemensos agar PBI JK tepat sasaran,” jelasnya.
Menurut Aras, kriteria peserta yang bisa kembali diaktifkan ada tiga. Pertama, terdaftar pada 45.000 peserta yang dinonaktifkan.
Selanjutnya, termasuk masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dan tidak lagi memenuhi tiga kriteria itu, terang Aras, dapat mendaftar sebagai peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Pemkot, telah menanggung 56.000 peserta PBPU. (mia/ida/aph/JPG/r3)
Editor : Kimda Farida