LombokPost - Tanpa pengumuman besar, saldo bantuan sosial tiba-tiba masuk. Ribuan KPM kaget saat cek ATM. Pencairan PKH dan BPNT tahap pertama 2026 ternyata sudah berjalan.
Hari demi hari, kabar baik terus berdatangan bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai wilayah Indonesia. Memasuki pekan kedua Februari 2026, penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama mulai bergerak nyata.
Sejak Sabtu, 7 Februari 2026, gelombang pencairan meluas. Banyak KPM baru menyadari bantuan masuk setelah rutin mengecek saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui ATM maupun mobile banking bank penyalur.
Menariknya, pencairan kali ini berlangsung tanpa notifikasi resmi secara serentak. Pola tersebut bukan hal baru. Proses pemindahbukuan dana dari pemerintah pusat ke bank penyalur hingga ke rekening KKS memang dilakukan bertahap, menyesuaikan kesiapan sistem di tiap daerah.
Berdasarkan pantauan aplikasi SIKS-NG Kementerian Sosial dan laporan langsung KPM, penyaluran tahap pertama 2026 relatif lancar meski tidak serempak. Beberapa wilayah sudah menerima saldo penuh, sementara daerah lain masih antre dalam sistem.
Dari laporan lapangan, Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi penyalur paling awal aktif, terutama di Aceh. Sejak Jumat, 6 Februari 2026, banyak KPM melaporkan saldo bertambah di rekening KKS mereka.
Tak lama berselang, Bank BRI mulai menyusul sejak Jumat malam. Laporan pencairan datang dari berbagai wilayah, mulai Jawa, Sumatera, hingga sebagian Kalimantan.
Pengguna Bank Mandiri juga mulai melihat perubahan saldo melalui aplikasi Livin’. Meski sebagian belum menerima nominal penuh, masuknya dana menjadi sinyal kuat proses pencairan sedang berlangsung. Sementara itu, Bank BNI hingga awal pekan ini masih terpantau berada dalam antrean sistem.
Pemerintah mengimbau KPM tetap tenang dan tidak perlu bolak-balik ke ATM. Pencairan akan terus diperbarui secara bertahap sesuai jadwal teknis masing-masing bank.
Satu hal krusial yang kerap luput dari perhatian adalah batas waktu pemanfaatan dana. Saldo bansos yang telah masuk wajib ditransaksikan maksimal 30 hari sejak tanggal pencairan. Jika tidak digunakan, dana berpotensi dianggap tidak terserap dan bisa ditarik kembali ke kas negara.
KPM dianjurkan segera mencairkan atau setidaknya melakukan transaksi. Tidak harus ditarik tunai seluruhnya, asalkan ada aktivitas penggunaan dana.
Pada tahap pertama 2026 ini, nominal bantuan menjadi topik paling ramai dibicarakan. Berdasarkan skema yang beredar, KPM berpotensi menerima hingga Rp600.000, hasil akumulasi bantuan Januari–Maret sebesar Rp 200.000 per bulan.
Namun realisasi di lapangan bervariasi. Ada KPM yang menerima dua bulan terlebih dahulu senilai Rp400.000, ada pula yang langsung menerima rapelan satu kuartal penuh.
Dinas Sosial kembali menegaskan bahwa dana PKH dan BPNT hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pokok, pendidikan anak, serta gizi dan kesehatan balita maupun lansia. Penggunaan untuk rokok, game online, perhiasan, atau kebutuhan konsumtif lain yang tidak relevan dilarang.
Pendamping sosial akan terus melakukan pemantauan. KPM juga diingatkan menjaga keamanan KKS dan tidak membagikan PIN kepada siapa pun.
Pemerintah memastikan hak bantuan tetap tersalurkan selama data kepesertaan aktif dan tidak ada kendala administrasi. Bagi KPM yang saldo belum masuk, diminta tetap bersabar karena proses pencairan masih berjalan.
Editor : Marthadi