LombokPost-Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan lebih dari 106 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sempat dinonaktifkan sudah direaktivasi oleh pemerintah, khususnya mereka yang mengidap penyakit katastropik.
Reaktivasi PBI JKN ini berlaku sementara sambil menunggu hasil verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
Dalam konferensi selepas rapat terbatas dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar di Jakarta, Selasa, Saifullah menjelaskan bahwa ground check dilakukan untuk memastikan posisi sosial ekonomi penerima manfaat sesuai kriteria.
Peserta PBI JKN yang berhak berada pada desil 1 - 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sementara yang berada pada desil 6 - 10 dinilai mampu membayar iuran secara mandiri.
“Hasil verifikasi akan menentukan apakah peserta tetap memenuhi kriteria sebagai penerima PBI JKN atau direkomendasikan menjadi peserta mandiri,” kata Saifullah.
Ia menambahkan, penyesuaian data PBI JKN sebenarnya sudah dilakukan sejak 2025, seiring pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4/2025 tentang Pemanfaatan DTSEN sebagai acuan integrasi data bantuan sosial berbasis pemeringkatan kesejahteraan oleh BPS.
Kementerian Sosial mencatat pada 2025 lebih dari 13 juta peserta PBI JKN sempat dinonaktifkan, dengan sekitar 87 ribu peserta mengajukan reaktivasi.
Sebagian lainnya beralih menjadi peserta mandiri atau ditanggung pemerintah daerah, khususnya di wilayah yang sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
“Total alokasi nasional penerima PBI JKN tetap sebesar 96,8 juta jiwa, tanpa pengurangan kuota. Penyesuaian dilakukan melalui pengalihan dari penerima yang tidak memenuhi kriteria kepada keluarga yang lebih berhak berdasarkan data terbaru, itu prinsipnya,” jelas Saifullah.
Saifullah mengingatkan masyarakat yang merasa masih membutuhkan bantuan agar mengajukan reaktivasi melalui pemerintah daerah dan dinas sosial setempat.
Data penerima PBI JKN bersifat dinamis dan terus diperbarui sesuai kondisi sosial ekonomi terkini, sehingga peserta PBI JKN yang belum terverifikasi tetap memiliki kesempatan untuk kembali aktif.
Reaktivasi peserta PBI JKN ini diharapkan dapat memastikan bantuan iuran JKN tepat sasaran, terutama bagi peserta katastropik yang sangat membutuhkan layanan kesehatan.
Pemerintah terus menekankan pentingnya pemantauan kepesertaan PBI JKN melalui verifikasi lapangan dan pemutakhiran data DTSEN agar bantuan sosial berjalan efektif dan transparan.
Editor : Akbar Sirinawa