LombokPost - Pemerintah terus mempertajam akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan menggunakan sistem Desil yang berbasis pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sistem ini membagi tingkat kesejahteraan penduduk Indonesia ke dalam 10 kelompok.
Di mana Desil 1 mewakili kondisi paling rendah dan Desil 10 merupakan kelompok paling sejahtera.
Baca Juga: Bansos Kesehatan Lebih Tepat Sasaran, Gus Ipul Bongkar Strategi Turunkan Salah Sasaran Data PBI JKN
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025.
Pengelompokan desil ini menjadi indikator utama dalam menentukan jenis bantuan yang diterima masyarakat.
Berikut adalah rincian kategori dan hak bantuan yang menyertainya.
Klasifikasi Tingkat Kesejahteraan
Desil 1: 10% penduduk termiskin (Kategori Miskin Ekstrem).
Desil 2: Masyarakat Miskin.
Desil 3: Masyarakat Hampir Miskin.
Desil 4: Masyarakat Rentan Miskin.
Desil 5: Kondisi Pas-pasan atau Mendekati Menengah.
Desil 6–10: Kelompok Menengah ke Atas (Dianggap mampu dan tidak menjadi prioritas bansos).
Siapa Berhak Dapat Apa? Sesuai aturan terbaru, berikut adalah jenis bantuan yang disalurkan berdasarkan kelompok desil:
PKH (Program Keluarga Harapan): Khusus untuk masyarakat yang berada di Desil 1 hingga Desil 4.
BPNT / Program Sembako: Disalurkan untuk kelompok Desil 1 hingga Desil 5.
PBI JKN (BPJS Kesehatan Gratis): Diberikan kepada masyarakat di Desil 1 hingga Desil 5.
Bantuan ATENSI: Berpotensi diterima oleh kelompok Desil 1 hingga Desil 5 setelah melalui proses asesmen dari Kemensos.
Dengan adanya pembagian ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kasus "salah sasaran" atau inclusion error, di mana masyarakat yang sudah mampu (Desil 6-10) masih menerima bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan.
Editor : Kimda Farida